PT Wika Kerjakan Konstruksi DAS Mahalona, Ini Permintaan Wabup Luwu Timur
Proyek yang akan dikerjakan ini adalah kontrak PT Wika dengan PT Vale Indonesia selama 24 bulan kedepan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - PT Wijaya Karya (Wika) Persero Tbk akan mengerjakan proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) di sekitar wilayah Mahalona, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Proyek yang akan dikerjakan ini adalah kontrak PT Wika dengan PT Vale Indonesia selama 24 bulan kedepan.
Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam meminta PT Wika memprioritaskan tenaga kerja lokal dan menyiapkan tahapan sosialisasi yang baik terkait perekrutan tenaga kerja.
Disampaikan Irwan saat rapat di Kantor Bupati Luwu Timur dengan Project Manager PT Wika, Fitriana Agung Nugroho dan Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Perindustrian Luwu Timur, Aini Endis Anrika, Jumat (15/1/2021).
"Ini mega proyek yang membutuhkan jumlah tenaga kerja yang cukup besar. Saya harapkan perusahaan transparan dalam melakukan perekrutan tenaga kerja," kata Irwan.
"Dan ini harus diawali dengan sosialisasi sebelumnya agar tidak bias dimasyarakat," imbuhnya.
Project Manager PT Wika, Fitriana Agung Nugroho mengatakan pekerjaan konstruksi DAS di sekitaran Mahalona kontrak dengan PT Vale Indonesia selama 24 bulan.
"Estimasi kami untuk pekerjaan konstruksi kebutuhan tenaga kerja sekitar 100-140 tenaga kerja dan metodenya sesuai kesepakatan pihak kami dengan PT Vale Indonesia untuk perekrutan tenaga kerja," kata Fitriana Agung.
Ia menambahkan pihaknya tidak akan merekrut langsung tenaga kerja, tetapi menggunakan sistem subkontraktor dengan memberdayakan kontraktor-kontraktor lokal.
Sementara Aini Endis Anrika menyarankan PT Wika sebelum melakukan tahapan pekerjaan, dapat memberikan data terkait kebutuhan tenaga kerja.
Sehingga, jika ada pihak yang membutuhkan informasi terkait hal tersebut, pihaknya dapat memberikan informasi yang dibutuhkan.
"Sudah menjadi kewajiban kami ketika ada rekruitmen perusahaan, wajib menyampaikan ke kami, sehingga kami juga berkewajiban menyebarluaskan informasi tersebut," kata Endis.