Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Bansos

CEK BANSOS Pakai KTP di http//cek bansos.siks.kemsos.go id & dtks.kemensos.go.id, BLT Ibu Hamil Cair

Cek bansos tunai Kemensos hanya di link resmi di http //cek bansos.siks.kemsos.go id atau dtks.kemensos.go.id.

Editor: Sakinah Sudin
www.dtks. kemensos. go. id
Cek bansos tunai Kemensos di http //cek bansos.siks.kemsos.go id dan dtks.kemensos.go.id atau www.dtks. kemensos. go. id. Salah satu jenis bansos yakni Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil dan balita. 

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Cara daftar BLT ibu hamil dan balita

Dikutip dari Tribun-video.com, cara daftar BLT ibu hamil dan balita Rp 3 juta atau cara mendapatkan bantuan PKH yakni:

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

3. Bansos Tunai

Untuk program bantuan sosial tunai, tahun 2021 akan diberikan kepada 10 juta penerima di seluruh Indonesia.

Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved