BLT Ibu Hamil dan Balita Lengkap Syarat Mendapatkan, Login dtks.kemensos.go.id Cek Bansos Tunai
cara daftar BLT ibu hamil dan balita dan syaratnya, serta cara cek bansos tunai Kemensos link http //cek bansos.siks.kemsos.go
TRIBUN-TIMUR.COM - BLT ibu hamil dan balita menjadi salah satu bantuan sosial tunai atau BLT yang disalurkan pemerintah.
Simak cara daftar BLT ibu hamil dan balita dan syaratnya, serta cara cek bansos tunai Kemensos link http //cek bansos.siks.kemsos.go id atau dtks.kemensos.go.id.
Melalui PKH, pemerintah turut memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan.
Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.
Besaran bantuan yang diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.
Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah diperpanjang hingga Desember 2020.
Mengutip laman kemensos.go.id, adapun besaran bantuan PKH yakni:
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.
6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.
Baca juga: Cukup NIK KTP Cek Bansos/ BST PKH di Link http //cek bansos.siks.kemsos.go id & dtks.kemensos.go.id
Syarat atau Kriteria mendapatkan bantuan PKH