Iklan Rokok
Tekan Polusi Udara, Pj Wali Kota Makassar Akan Lakukan Pembatasan Iklan Rokok
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akan melakukan pembatasan iklan rokok.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akan melakukan pembatasan iklan rokok.
Hal ini dilakukan demi menekan polusi udara dan pengguna rokok di Kota Makassar.
"Kami minta kalau memang ada regulasi yang mengatur tentang bagaimana pelaksanaan kawasan tanpa rokok, termasuk masalah pengiklan rokok," ujarnya, Rabu (13/1/2021).
Saat ini regulasinya sedang dikaji. Dalam regulasi tersebut, nantinya akan diatur mengenai zona mana saja yang bisa terpampang iklan rokok.
Fasilitas umum dan fasilitas pendidikan menjadi salah satu wilayah yang dilarang dipasangi.
"Langkah teknis, kita siapkan zona merokok yang jelas. Kemudian di fasilitas umum disiapkan papan-papan peringatan bahwa di sini kawasan tanpa rokok, silahkan diatur," terangnya.
Ia menyebutkan, bahwa iklan rokok di wilayah lainnya juga akan dibatasi. Upaya pembatasan iklan rokok ini akan dilakukan secara bertahap.
"Diramu ini sama tim kita, bagaimana untuk secara bertahap iklan rokok dikendalikan dengan baik untuk tidak memberikan dampak negatif," katanya.
"Termasuk itu dikaji zona mana, termasuk sekolah, kampus, janganlah. Di zona tertentu mungkin boleh secara terbatas, itu mungkin sementara diatur oleh teman-teman di OPD terkait," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan