Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pak Desa Gelapkan BLT Covid-19 Rp 187 Juta untuk Sewa PSK dan Berjudi, Calon Penerima Gigit Jari

Uang tersebut digelapkan oleh pak desa untuk dipakai untuk menyewa PSK,  berjudi dan kesenangan la

Editor: Ansar
Ist
Ilustrasi PSK. Seorang kepala desa di Musirawas, Sumatera Selatan, menggelapkan dana BLT Rp 187 juta. Uang tersebut digelapkan oleh pak desa untuk dipakai untuk menyewa PSK,  berjudi dan kesenangan lain. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang kepala desa di Musirawas, Sumatera Selatan, menggelapkan dana BLT Rp 187 juta.

Uang tersebut digelapkan oleh pak desa untuk dipakai untuk menyewa PSKberjudi dan kesenangan lain.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43) yang kini sudah dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka adalah oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas. 

Karena itu, perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang bukti.

"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,"

"Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).

Dikatakan, oknum kades tersebut ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020.

Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan) dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.

Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Covid-19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa.

Uang itu digunakan untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Judi.

Besaran dana bantuan covid-19 untuk masyarakat, masing-masing KK dialokasikan sebesar Rp600 ribu.

Dimana, pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.

Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat dan dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved