Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Temui Pj Walikota, Hasanuddin Contact Laporkan Hasil Evaluasi Pantauan Kawasan Tanpa Rokok

Pj Walikota Makassar melakukan pertemuan bersama Hasanuddin Center for Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact)

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
HUMAS PEMKOT MAKASSAR
Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, melakukan pertemuan bersama Hasanuddin Center for Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact), di lantai 11 Menara Kantor Balaikota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, melakukan pertemuan bersama Hasanuddin Center for Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact), di lantai 11 Menara Kantor Balaikota Makassar.

Sebagai salah satu lembaga pendukung, penerapan aturan mengatasi bahaya rokok, bagi penggguna dan perokok pasif.

Pada pertemuan tersebut, Hasanuddin Contact menyampaikan, hasil pemantauan dan evaluasi implementasi Peraturan daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Pengaturan Iklan Rokok di Kota Makassar kepada Pj Walikota.

Project Director Hasanuddin Contact Prof Alimin sangat mendukung pemerintah kota Makassar, dalam menerapkan kawasan tanpa rokok.

Dirinya berharap pemerintah kota betul betul konsisten menerapkan kawasan KTR sesuai perda.

"Intinya peraturan kawasan tanpa rokok itu secara konsisten harus diterapkan. Kita tidak ingin melahirkan generasi kita dimasa depan kita sakit sakitan," ujarnya, Selasa (12/1/2021).

"Kita harap hingga tahun 2030 kita sudah bebas asap rokok sehingga melahirkan generasi sehat yang dapat memimpin lebih maju dari pada sekarang," lanjutnya.

Menurutnya sejak dikeluarkannya Perda tentang KTR pada tahun 2013 penerapannya belum ditegakkan secara maksimal.

"Kita lihat di Kota Makassar pemasangan Iklan rokok di pasang seenaknya, padahal itu ada aturannya, makanya kita mendukung pemerintah kota supaya bisa melindungi warganya dari asap rokok," jelasnya

Apalagi menurutnya, Makassar sebagai kota layak anak, tentunya tidak layak apabila memasang iklan rokok sembarangan di tengah jalan.

Sementara itu, Prof Rudy Djamaluddin menegaskan, perlunya regulasi yang ketat dan tegas bagi para perokok untuk tidak mengganggu orang disekelilingnya.

Menurutnya kawasan tanpa rokok sangat penting untuk ditertibkan, serta bagaimana cara menghadirkan kawasan yang memenuhi standart kawasan tanpa rokok.

"Penerapan kawasan tanpa tokok harus di mulai dari kantor pemerintah, dengan membuat surat edaran menjadi perhatian utama untuk tidak merokok," katanya.

Tentunya jika hal ini dilaksanakan di pemerintahan, tentunya akan sangat mudah melakukan pengawasan dan pemantauan di luar. 

"Demikian pula dengan papan iklan rokok tidak boleh dipasang di jalan jalan protokol maupun dekat sekolah," sambungnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved