Bursa Kapolri
Komjen Listyo Sigit Prabowo Pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis? Kehebatan dan Kedekatan Jokowi
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo calon tunggal pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis? Kehebatan dan kedekatan dengan Presiden Jokowi.
* Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri (2012)
* Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (2013)
* Ajudan Presiden RI (2014)
* Kepala Kepolisian Daerah Banten (2016)
* Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (2018)
* Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (2019).
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah merekomendasikan lima nama calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo.
Lima nama calon tersebut yakni, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafly Amar.
Kemudian Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo; Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto; dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Ketua Kompolnas Mahfud MD menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.
"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," kata Mahfud MD dikutip dari akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (8/1/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Setelah presiden menerima usulan Kompolnas, presiden akan mengirimkan surat kepada DPR yang berisi nama calon Kapolri.
Selanjutnya, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri yang diajukan presiden.
DPR dapat menolak atau menyetujui usulan presiden.
DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.
Jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.(*)