Bursa Kapolri
Komjen Listyo Sigit Prabowo Pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis? Kehebatan dan Kedekatan Jokowi
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo calon tunggal pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis? Kehebatan dan kedekatan dengan Presiden Jokowi.
TRIBUN-TIMUR.COM -Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo calon tunggal pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis? Kehebatan dan kedekatan dengan Presiden Jokowi.
Siapa calon Kapolri pilihan Istana? Kini mengerucut kepada satu nama.
Dia adalah Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Jazilul Fawaid memprediksi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon Kapolri.
"Prediksi saya, calon terkuat Pak Listyo Sigit Prabowo tanpa menutup peluang Pak Gatot Edy Pramono (Wakapolri) dan lainnya. Semuanya kembali pada ketentuan Allah dan Presiden," kata Jazilul saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Jazilul berpendapat, Presiden Jokowi hanya mengirim satu nama calon Kapolri ke DPR melalui surat presiden.
Menurut Jazilul, nama calon Kapolri akan diserahkan pada, Rabu (13/1/2021).
"Mungkin Rabu keramat, Rabu Wage, 13 Januari 2021 baru terang benderang informasinya, kita tunggu saja. Semoga yang terbaik yang diusulkan dan dipilih jadi Kapolri," ujarnya.
Siapa Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebenarnya?
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991.
Dia paling junior di antara 5 calon Kapolri.
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969.
Dikenal dekat dengan Presiden Jokowi karena pernah menjabat sebagai Kapolres Solo pada 2011, saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Kedekatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi berlanjut ketika Jokowi menjadi Presiden.
Pada 2014, Listyo Sigt Prabowo pun menjadi ajudan Jokowi.
Setelah tidak menjadi ajudan Jokowi, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menduduki sejumlah jabatan di kepolisian.
Yakni Kapolda Banten pada 2016-2018 dan Kadiv Propam Polri pada 2018-2019, sebelum diangkat menjadi Kabareskrim.
Listyo Sigit Prabowo mulai menjabat sebagai Kabareskrim pada 6 Desember 2019.
Ia menggantikan Kapolri saat ini, Jenderal Polisi Idham Azis yang saat itu dilantik menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Ada sejumlah peristiwa yang menyedot perhatian publik selama masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim.
Salah satunya adalah penangkapan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun.
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga membongkar praktik suap terkait pelarian Djoko Tjandra yang ternyata melibatkan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo.
Kemudian, pada Desember 2020, Bareskrim menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terkatung-katung sejak April 2017.
Namun, Tim Advokasi Novel menilai ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap kedua pelaku tersebut.
Berikut ini riwayat karier Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo:
* Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Personel Polda Metro Jaya
* Kepala Kepolisian Resor Pati (2009)
* Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo (2010)
* Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang
* Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta (2011)
* Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri (2012)
* Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (2013)
* Ajudan Presiden RI (2014)
* Kepala Kepolisian Daerah Banten (2016)
* Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (2018)
* Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (2019).
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah merekomendasikan lima nama calon Kapolri kepada Presiden Joko Widodo.
Lima nama calon tersebut yakni, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafly Amar.
Kemudian Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo; Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto; dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Ketua Kompolnas Mahfud MD menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.
"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," kata Mahfud MD dikutip dari akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (8/1/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Setelah presiden menerima usulan Kompolnas, presiden akan mengirimkan surat kepada DPR yang berisi nama calon Kapolri.
Selanjutnya, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri yang diajukan presiden.
DPR dapat menolak atau menyetujui usulan presiden.
DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.
Jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.(*)