Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenderal Idham Azis dalam Masalah,Temuan Komnas HAM Istilah Kontak Tembak saat Pembunuhan Laskar FPI

Di akhir masa jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis kembali jadi pembicaraan karena kasus pembunuhan Laskar FPI

Editor: Rasni
Kolase tribun timur / Rasni Gani
Duh! Jenderal Idham Azis dalam Masalah,Temuan Komnas HAM Istilah Kontak Tembak saat Pembunuhan Laskar FPI 

TRIBUN-TIMUR.COM - Di akhir masa jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis kembali jadi pembicaraan karena kasus pembunuhan Laskar FPI

Yap, kabar habib rizieq shihab hari ini terkait dengan kematian Laskar FPI sebelum dirinya ditahan karena kerumunan saat pernikahan anaknya Syarifah Najwa Shihab.

Berdasarkan temuan Komnas HAM, antara polisi dalam hal ini Anak Buah Jenderal Idham Azis dan Laskar FPI terjadi istilah 'Kontak Tembak'. Hal ini kemudian jadi perhatian pihak Kuasa Hukum korban Laskar FPI dibawa kepemimpian Habib Rizieq Shihab. Benarkah ada pelanggaran HAM?

Selengkapnya di sini:

Update terbaru kasus pembunuhan Laskar FPI, kini kuasa hukum sedang mencari tahu lebih lanjut soal hasil inverstigasi Komnas HAM soal insiden berdarah di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. 

Ada muncul isitilah kontak tembak yang muncul selama masa inverstigasi itu.

Menurut pihak Laskar FPI, perlu diperjelas apa benar ada aksi salong tembak seperti yang dijelaskan polisi.

"Yang perlu diketahui kalau misalnya ada baku tembak, coba Komnas HAM cek mobil laskar, apakah ada tembakan dari dalam atau hanya dari luar," kata Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

Jika memang tembakan yang terjadi hanya dari luar, Sugito mengatakan tak ada kontak tembak antara kepolisian maupun laskar.

"Karena menurut saksi di lapangan, dia hanya mendengar dua kali tembakan. Kalau baku tembak kan berarti berkali-kali kan," lanjutnya.

Ditambah, Sugito mengatakan, luka yang diterima oleh keenam laskar hampir semua berada di dada.

"Kan kalau tembak-menembal kan secara acak. Bisa di kepala, di kaki, di segala macamlah," katanya.

Terlebih lagi, katanya, Laska r FPIO memang dari awak dilarang menggunakan senjata tajam dan senjata api dalam beraktivitas mengamankan Rizieq Shihab.

"Kita masih menyangsikan ini, apakah betul teman FPI punya pistol? Karena tidak diperbolehkan. Mereka punya darimana begitu?" pungkas Sugito.

Sebelumnya, dalam rilis Komnas HAM, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengungkapkan kronologis tewasnya enam Laskar FPI berdasarkan hasil penyelidikan tersebut.

Dalam kronologis yang dipaparkan, Anam mengatakan terjadi kontak tembak antara kepolisian dan laskar FPI.

"Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek," kata Anam.

Intinya, kata Anam, adanya aksi pembuntutan terhadap Rizieq oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.

Kedua, terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.

Ketiga, bahwa terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.

"Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," kata Anam.

Sementara itu, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas, kata Anam, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," kata Anam.

Artikel ini telah tayang tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Korban Laskar FPI Soroti Istilah Kontak Tembak dalam Temuan Komnas HAM

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved