Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Faktor Ekonomi, Pj Walikota Makassar Longgarkan Pembatasan Jam Malam Hingga Pukul 22.00

Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin melonggarkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang sebelumnya hingga pukul 19.00 Wita, menjadi 22.00

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Rapat kordinasi bersama Satgas Covid-19 Makassar, di Ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Selasa (1212021) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin melonggarkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang sebelumnya hingga pukul 19.00 Wita, menjadi 22.00 Wita.

Hal ini dilakukan dengan alasan untuk ikut memulihkan ekonomi pelaku usaha.

"Impact ekonomi sedikit kita buka tetap melakukan pembatasan. Semoga ini menjadi perhatian, kita sengaja longgarkan," ujarnya saat memimpin rapat kordinasi bersama Satgas Covid-19, di Ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Selasa (12/1/2021).

Sebab menurutnya, perimbangan ekonomi antara pencegahan Covid-19, dengan pertumbuhan ekonomi harus berimbang.

"Karena fokus kita saat ini adalah, bagaimana cara mengendalikan penularan Covid-19, namun tetap tidak mengganggu roda perekonomian," jelasnya.

"Bahkan menurut tim epidemolog, pembatasan hingga pukul 19.00 Wita tidak berdampak pada penurunan, tapi hanya kepada perlambatan. Jadi silahkan masyarakat bsrkumpul sampai jam 10, setelah itu pulang ke rumah masing-masing," lanjutnya

Ia pun mengingatkan, agar aturan ini dipatuhi oleh seluruh warga. Terkhusus bagi para pelaku usaha.

Kemudian memperketat protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Sebab, ada sanksi tegas yang disiapkan bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan tersebut. 

Tidak hanya sanksi administrasi, namun juga ancaman hukuman pidana bisa dijatuhkan apabila terus dilanggar.

"Kami tidak segan-segan kalau ada yang melanggar, bukan saja sanksi administrasi, tapi bisa sampai pidana, melalui Undang-Undang Kekarantinaan," terangnya.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021. 

Ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin pada 12 Januari 2021, sampai 26 Januari 2021.

Di dalamnya diatur, PKM di Makassar, jam operasionalnya kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. 

Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved