Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bintara TNI Anak Buah KSAD Jenderal Andika Perkasa Nangis Depan Markas Polisi, Kronologi, Penyebab

Bintara TNI anak buah KSAD Jenderal Andika Perkasa nangis depan markas polisi, kronologi dan penyebab.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
Anggota TNI AD, Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting bersama anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20) di halaman Mapolres Pematangsiantar, Jalan Jenderal Sudirman, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (11/01/2021). Bintara TNI anak buah KSAD Jenderal Andika Perkasa nangis depan markas polisi, kronologi dan penyebab. 

Masih kata Lili, klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan.

Namun, kata Lili, mereka berusaha memulangkan uang tersebut, sedangkan pihak BPJS menolak. 

"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ungkap Teguh. 

Kuasa hukum: ada kejanggalan dan kelalaian

Secara terpisah, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan, mengatakan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya. 

Dedy menuturkan, saat ini pihaknya memberikan bukti-bukti baru.

Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP.

"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.

Dua karyawan jadi tersangka akibat kelalaian

Atas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.

Adapun tersangka dikenakan Pasal Pasal 360 KUHPidana, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.

Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Saat itu, kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai.

Oleh pengawas, mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.

Mesin sedang dibersihkan malah dihidupkan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved