Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

87 Rekening FPI dan Afiliasinya Termasuk Keluarga Rizieq Shihab hingga Munarman Diblokir

Sebanyak 87 rekening itu bertambah dari Jumat (8/1/2021). Saat itu, PPATK membekukan 79 rekening yang terafiliasi dengan FPI.

Editor: Ansar
Antara
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A 

Yanuar menilai, saat ini kesewenang-wenangan yang tidak berujung sedang terjadi kepada Rizieq Shibab dan yang terkait dengan Rizieq.

“Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uangnya diduga digarong,” kata Yanuar.

Tak hanya itu, ia berujar, uang umat yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Rizieq Shihab juga tak luput dari pemblokiran.

“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia.

Terkait langkah yang akan dilakukan, Yanuar menuturkan, pihaknya akan melawan dugaan otoriter ini dengan langkah akhirat.

“Karena pihak dizalimi doanya tidak ada halangan dengan Allah. Kami dan masyarakat serta umat Islam doakan para pelaku kezaliman ini dan para pendukung, serta yang diam terhadap kezaliman ini untuk bertobat atau diberi Allah ganjaran setimpal dunia akhirat atas kezaliman dan dukungan serta pembiaran kezaliman ini,” tutur Yanuar.

Rekening untuk Berobat Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman angkat bicara terkait pemblokiran rekening miliknya saat dihubungi Kompas.com, Senin Ia menyebut bahwa uang dalam rekening terebut diperlukan untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.

“Rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya yang sudah dua tahun lebih terbaring di tempat tidur,” kata Munarman.

Kepada Kompas.com, Munarman memperlihatkan lembaran surat pemberitahuan dari pihak salah satu bank negara dengan nomor FMI/04/00102/R perihal pemblokiran rekening.

Berdasarkan informasi dalam surat pemberitahuan, rekening Munarman sudah diblokir oleh pihak bank sejak 4 Januari 2021.

Disebutkan pula bahwa pemblokiran sesuai dengan surat permintaan dari PPATK bernomor SR/11/AT.05.01/1/2021.

"Ibu saya sedang sakit, sudah dua tahun hanya terbaring, dan rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya, untuk beli obat dan keperluan ibu saya,” kata Munarman.

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

 Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved