Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN TIMUR WIKI

5 Kategori Peserta PKH yang Berhak Dapat Bantuan Sepanjang 2021, Ibu Hamil Terima Rp 3 Juta

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga"

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
(Instagram: Kemensos RI)
Tangkapan layar tiga bantuan sosial yang disalurkan oleh Kemensos. 

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Sepanjang tahun 2021 ini, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan atau PKH akan mendapatkan bantuan.

Bantuan tersebut disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Tentunya Kemensos menyiapkan anggaran untuk program bantuan tersebut di tahun 2021.

Dilansir dari Kompas.com, program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Besaran bantuan PKH

Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.

Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini rinciannya:

Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;

Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,

Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,

Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,

Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved