Sriwijaya Air Jatuh
Terungkap! Sriwijaya Air PK-CLC SJ-182 Sempat Dikandangkan 9 Bulan Sebelum Jatuh, Penyebab
Terungkap! Sriwijaya Air PK-CLC SJ-182 sempat dikandangkan 9 bulan sebelum jatuh, penyebab.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap! Sriwijaya Air PK-CLC SJ-182 sempat dikandangkan 9 bulan sebelum jatuh, penyebab.
Apakah ada kerusakan di pesawat Sriwijaya Air atau tidak?
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI menyatakan, pesawat Sriwijaya Air dengan nomor registrasi PK-CLC dan dengan nomor penerbangan SJ-182 dinyatakan dalam kondisi laik terbang sebelum jatuh pada Sabtu (11/1/2021) lalu.
Namun berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan, pesawat jenis Boeing 737-500 itu sempat tidak mengudara selama hampir 9 bulan.
Berdasarkan data yang ada, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.
Pesawat tersebut mulai beroperasi tanpa penumpang pada 19 Desember 2020, setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan inspeksi pada tanggal 14 Desember.
Pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat SJ 182 beroperasi kembali dengan penumpang atau Commercial Flight.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai pengawasan, meliputi pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Kemenhub juga disebut telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA) yang diterbitkan pada 24 Juli 2020.
“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novie dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).
Lebih lanjut Novie menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.
"Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara," ucapnya.
Kemenhub periksa seluruh Boeing 737 Classic
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktrorat Kelakudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) mulai melakukan pemeriksaan khusus kepada seluruh pesawat Boeing 737 Classic 300 (737-300), 737-400, dan 737-500.
Langkah tersebut diambil menyusul jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182, yang merupakan pesawat jenis Boeing 737-500, pada Sabtu (9/1/2021) lalu.
"DKKPU akan menunjuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Boeing 737-300/400/500 di Indonesia mulai tanggal 11 Januari 2021," dikutip dari Surat yang didapat oleh Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Udi Tito Priyatna itu, DKPPU akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 aspek utama, yaitu:
- Pelaksanaan airworthiness directive (AS) compliance
- Pelaksanaan inspeksi rutin dan major insppection
- Monitoring repetitive
- Pelaksanaan pilot training
- Pelaksanaan pilot proficiencey check
- Crew duty time
- Pemeriksaan implementasi
Surat tersebut juga menyebutkan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap 10 operator Boeing 737 Classic, yakni Sriwijaya Air, Nam Air, Travel Express Aviation Services, Trigana Air Services, Tri-Mg Intra Asia Airlines, My Indo Airlines, Jayawijaya Dirgantara, Citilink Indonesia, Deraya Air, dan Cardig Air.
"Seluruh operator Boeing 737 agar menyiapkan soft copy dokumen untuk pemeriksaan dimaksud," tulis Udi Tito.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, membenarkan keberadaan surat tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan yang akan dilakukan oleh DKPPU merupakan prosedur yang perlu dilakukan apabila sebuah pesawat mengalami kecelakaan.
"Memang standard yang dilakukan jika ada kejadian kecelakaan, meskipun sudah ada pengecekan rutin," katanya kepada Kompas.com.
Menurutnya, pengecekan tersebut merupakan langkah pencegahan yang dilakukan oleh Kemenhub terhadap seluruh jenis Boeing 737 Classic.
"Hal ini biasa dilakukan di negara-negara lain untuk tindak pencegahan," ucapnya.(*)