Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Swab Gratis Mahasiswa dan Dosen Unhas

Kebijakan penyesuaian sistem kerja ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi dosen

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Kampus Unhas Tamalanrea 

"Sesuai surat edaran, jika mengalami gejala, agar menghubungi nomor kontak tersebut untuk tindak lanjut," sambungnya.

Surat Edaran juga menegaskan kembali penutupan fasilitas publik dan sarana olah raga di lingkup Unhas selama masa bekerja dari rumah. 

Kebijakan ini akan ditinjau kembali, seiring perkembangan Covid-19 di Kota Makassar, khususnya di lingkup Unhas.

Berikut sistem penyesuaian kerja dosen dan tenaga kependidikan (tendik) Unhas yang tertuang dalam surat edaran:

1. Dosen melaksanakan pekerjaan dari rumah (WFH), dengan harus tetap memperhatikan produktifitas dalam rangka pencapaian target kinerja Universitas Hasanuddin.

2. Bilamana pelaksanaan pekerjaan dosen tidak dapat dikerjakan dengan WFH, dan memerlukan penyelesaian di kampus atau laboratorium, maka diupayakan membatasi jumlah orang dalam I (satu) ruangan dan tetap mematuhi protokol COVID- 19.

3. Tendik melaksanakan pekerjaan dari rumah (WFH), dengan harus tetap memperhatikan produktifitas dalam rangka pencapaian target kinerja Universitas Hasanuddin.

4. Bilamana pelaksanaan pekerjaan tendik tidak dapat dikerjakan dari Rumah (WFH), dan memerlukan penyelesaian di tempat kerja (kantor), maka jumlah tendik yang bertugas diupayakan seminimal mungkin, dengan tetap mematuhi protokol COVID-19.

5. Bilamana ada dosen, tendik dan mahasiswa Universitas Hasanuddin yang mengalami gejala Pandemi Covid-19, agar segera menghubungi Tim Satgas Covid-19 Unhas, pada nomor hp/call center : 0823-9455-5540.

6. Menutup semua sarana olah raga dan area publik serta tempat yang memungkinkan orang berkumpul di area kampus Universitas Hasanuddin.

7. Melakukan monitoring produktivitas/kinerja dosen dan tendik, agar tetap dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja masing-masing sesuai sistem kerja yang berlaku.

8. Surat Edaran Nomor 11285/UN4.I/KP.00.00/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Tri Dharma Universitas Hasanuddin Selama Masa Pandemi Covid- 19, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

9. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 12 Januari s/d 23 Januari 2021, dan akan disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved