Swab Gratis Mahasiswa dan Dosen Unhas
Kebijakan penyesuaian sistem kerja ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi dosen
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, mulai 12 hingga 23 Januari 2021.
Kebijakan ini tertuang pada Surat Edaran Rektor Unhas Nomor 1413/UN4.1/KP.00.04/2021.
Surat edaran itu berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Unhas.
Surat Edaran yang ditandatangani Senin (11/1/2021) ini menyebutkan bahwa pembatasan kerja di kantor diambil mengingat situasi perkembangan penyebaran Covid-19 di Makassar, dan khususnya di lingkungan Unhas.
Kebijakan penyesuaian sistem kerja ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi dosen dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan bekerja dari rumah bagi dosen dan tenaga kependidikan diberlakukan dengan tetap memperhatikan produktivitas dan kinerja.
Dengan demikian, jika ada bagian dari pekerjaan yang hanya dapat diselesaikan dari kantor atau kampus, maka dosen dan tenaga kependidikan harus memperhatikan protokol kesehatan dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Pimpinan unit kerja diminta untuk melakukan monitoring terhadap kinerja dan produktivitas dosen dan tenaga kependidikan pada unit masing-masing.
Hal lain yang diatur dalam Surat Edaran ini yakni fasilitasi layanan bagi dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa yang terindikasi mengalami gejala Covid-19.
Satgas Covid-19 Unhas menyediakan layanan call center pada nomor telepon 0852-9455-5540.
Secara rinci, Humas Unhas Ishaq Rahman menjelaskan bahwa dosen, tendik dan mahasiswa yang terindikasi Covid-19 akan difasilitasi swab gratis.
Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat Satgas Covid-19 Unhas pekan lalu, yang dipimpin oleh Ketua Tim Satgas Covid-19 Unhas, Prof. Budu.
"Jadi, banyak dosen-dosen yang ketika ada keluarga atau orang dekat terpapar dan mereka mau test swab (bagian dari tracing), itu mereka bingung mau kemana. Karena kalau ke faskes umum, prosesnya bisa lama. Apalagi akhir-akhir ini kan hasil test swab melalui Puskesmas itu bisa sampai sepuluh hari baru ada hasilnya," jelas Ishaq saat dikonfirmasi Tribun Timur.
Olehnya itu, Satgas Covid-19 Unhas mengambil inisiatif untuk memfasilitasi layanan swab gratis.
"Kebetulan kita kan ada RS Unhas yang juga mempunyai lab mikrobiologi klinik standar BSL-2 dan BSL-3 untuk memeriksa," terangnya.
"Sesuai surat edaran, jika mengalami gejala, agar menghubungi nomor kontak tersebut untuk tindak lanjut," sambungnya.
Surat Edaran juga menegaskan kembali penutupan fasilitas publik dan sarana olah raga di lingkup Unhas selama masa bekerja dari rumah.
Kebijakan ini akan ditinjau kembali, seiring perkembangan Covid-19 di Kota Makassar, khususnya di lingkup Unhas.
Berikut sistem penyesuaian kerja dosen dan tenaga kependidikan (tendik) Unhas yang tertuang dalam surat edaran:
1. Dosen melaksanakan pekerjaan dari rumah (WFH), dengan harus tetap memperhatikan produktifitas dalam rangka pencapaian target kinerja Universitas Hasanuddin.
2. Bilamana pelaksanaan pekerjaan dosen tidak dapat dikerjakan dengan WFH, dan memerlukan penyelesaian di kampus atau laboratorium, maka diupayakan membatasi jumlah orang dalam I (satu) ruangan dan tetap mematuhi protokol COVID- 19.
3. Tendik melaksanakan pekerjaan dari rumah (WFH), dengan harus tetap memperhatikan produktifitas dalam rangka pencapaian target kinerja Universitas Hasanuddin.
4. Bilamana pelaksanaan pekerjaan tendik tidak dapat dikerjakan dari Rumah (WFH), dan memerlukan penyelesaian di tempat kerja (kantor), maka jumlah tendik yang bertugas diupayakan seminimal mungkin, dengan tetap mematuhi protokol COVID-19.
5. Bilamana ada dosen, tendik dan mahasiswa Universitas Hasanuddin yang mengalami gejala Pandemi Covid-19, agar segera menghubungi Tim Satgas Covid-19 Unhas, pada nomor hp/call center : 0823-9455-5540.
6. Menutup semua sarana olah raga dan area publik serta tempat yang memungkinkan orang berkumpul di area kampus Universitas Hasanuddin.
7. Melakukan monitoring produktivitas/kinerja dosen dan tendik, agar tetap dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja masing-masing sesuai sistem kerja yang berlaku.
8. Surat Edaran Nomor 11285/UN4.I/KP.00.00/2020 tanggal 29 Mei 2020 Tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Tri Dharma Universitas Hasanuddin Selama Masa Pandemi Covid- 19, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
9. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 12 Januari s/d 23 Januari 2021, dan akan disesuaikan dengan perkembangan penyebaran Covid-19.