Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Final! PTUN Tolak Gugatan Mantan Dekan FKM UMI, Rektor Dianggap Tidak Sewenang-wenang

Final! PTUN Tolak Gugatan Mantan Dekan FKM UMI, Rektor Dianggap Tidak Sewenang-wenang.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Ketua Tim Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman (tengah). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Sudirman kepada Rektor UMI, Basri Modding ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Seperti diketahui, Sudirman menggugat Rektor UMI terkait pemecatan dirinya sebagai dekan FKM di UMI.

Ketua Tim Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman mengatakan bahwa perkara tersebut telah bergulir sejak Mei 2020 yang kemudian putus pada September.

"Gugatan Sudirman itu dinyatakan tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukumnya bahwa Sudirman dipandang tidak punya kepentingan hukum berkaitan dengan proses pemilihan dekan FKM UMI," katanya saat konferensi pers di lt 9 Menara UMI, Senin (11/1/2021).

Dalam pertimbangan hukumnya juga, kata dia, rektor UMI tidak berlaku sewenang-wenang dalam mengeluarkan surat keputusan tentang pelepasan amanah Sudirman sebagai dekan FKM.

"Jadi rektor UMI menurut penelitian hakim tidak sewenang-wenang tapi rektor UMI sudah tepat dan benar menurut hukum yang berlaku," katanya.

Atas putusan No. 49/G/2020/PTUN.Mks oleh pihak penggugat Sudirman melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya banding ke PTUN Makassar.

Hasilnya pada Rabu (6/1/2021) majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara banding memutuskan menguatkan putusan PTUN Makassar No. 49/G/2020/PTUN.Mks.

"Karena penggugat dalam hal ini Sudirman tetap kalah dalam tingkat banding maka pihak penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan Tata Usaha Makassar dan tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar yang ditetapkan Rp 150 ribu," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved