Rizieq Shihab
BUNYI Pasal Tentang Wabah Penyakit Menular Jerat Tersangka Rizieq Shihab Menantu & Dirut RS UMMI
Lengkap isi pasal tentang wabah penyakit menular menjerat tersangka Rizieq Shihab Menantu & Dirut RS UMMI
Adapun Pasal 14 ayat (1) UU. No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:
Sementara ayat 2 berbunyi:
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).
Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.
Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Pasal yang Dikenakan Polri kepada 3 Tersangka Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI