Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizieq Shihab

BUNYI Pasal Tentang Wabah Penyakit Menular Jerat Tersangka Rizieq Shihab Menantu & Dirut RS UMMI

Lengkap isi pasal tentang wabah penyakit menular menjerat tersangka Rizieq Shihab Menantu & Dirut RS UMMI

DOK KOMPAS.COM
Pemimpin FPI, Rizieq Shihab - Rizieq Shihab Menantu & Dirut RS UMMI tersangka terkait swab test 

TRIBUN-TIMUR.COM,- Rizieq Shihab kembali jadi tersangka.

Kali ini dalam kasus swab test.

Tak hanya sendiri, Rizieq Shihab tersangka bersama menantunya dan direktur utama RS UMMI Bogor. 

Diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim Mabes Polri terus melakukan penyidikan kasus RS UMMI, Bogor.

Terbaru, tim penyidik Bareskrim resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin(11/1/2021).

Ketiga tersangka tersebut dikatakan Andi yakni Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatos (menantu Rizieq) dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Tatat.

Andi juga bicara soal pemeriksaan ketiga yang akan segera berjalan

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," pungkas Andi.

Diketahui, Kepolisian RI memutuskan untuk menaikkan status perkara laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor ke tingkat penyidikan pada Senin (7/12/2020).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan naiknya status perkara tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada hari ini.

"Gelar perkara yang dipimpin direktur tindak pidana umum Polda Jabar, dan dihadiri penyidik Satreskrim Polres Bogor dan beberapa pejabat direktorat tindak pidana umum Polda Bogor terkait peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Dalam kasus ini, Polri menduga adanya unsur pidana terkait pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. 

Bareskrim Polri mengenakan tiga tersangka  kasus swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021). 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved