Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Majene Awasi Pesta Pernikahan

Zaenal Arifin mengatakan ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat selama masa pandemi Covid 19

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Satpol PP gelar razia masker di Majene 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAJENE - Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Majene akan diturunkan untuk melakukan pengawasan dan penegakan  peraturan tentang pembatasan aktivitas layanan publik dan kegiatan yang menimbulkan kerumuman.

Pembatasan ini mulai diterapkan hari ini, Minggu (10/1/21) hingga 24 Januari 2021 sesuai surat edaran yang dikeluarkan Bupati dengan nomor 14/SE-GT19/2021 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan Corona di wilayah Majene.

"Kami akan turunkan anggota kami untuk melakukan patroli di wilayah Majene. Totalnya sebanyak 10  personil," Kata Kepala Satpol PP Majene, Zaenal Arifin kepada trib

Zaenal Arifin mengatakan ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat selama masa pandemi Covid 19 sesuai dengan surat edaran Bupati yang mulai diberlakukan besok.

Salah satunya adalah penegakan protokol kesehatan di pasar. Pengelolaan dan satuan pengaman wajib menerapkan aturan jarak fisik,  dan jarak sosial untuk memenuhi jarak aman proses transaksi jual beli di pasar.

Larangan bagi pedagang, pengunjung atau pembeli masuk di pasar yang melanggar protokol kesehatan. Seperti tidak memakai masker, cuci tangan dan lainnya.

Kemudian, pengetatan protokol kesehatan di tempat ibadah. Jamaah wajib menggunakan masker. Menyiapkan fasilitas kesehatan berupa tempat cuci tangan, pengukur suhu,  hand sanitizer dan tempat cuci tangan.

Melakukan pembersihan tempat ibadah  dengan disinfektan secara berkala.  Pengaturan jarak fisik dengan menggunakan tanda di lantai untuk shaft salat dan pengaturan kursi di rumah ibadah lainnya.

Jemaah diminta menghindari  kontak fisik dengan cara bersalaman dan sebagainya.

Kemudian, dalam surat edaran itu, diatur terkait masalah pernikahan atau perkawinan. Pernikahan yang dilaksanakan di KUA diikuti paling banyak 10 orang.

Pernihakan di luar KUA diikuti paling banyak 30 orang.

KUA Kecamatan diminta untuk mengatur hal hal yang berhubungan dengan pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah terlaksana dengan pengetatanpengetatan protokol kesehatan.

KUA kecamatan dapat berkoordinasi dengan satgas Covid 19 dan aparat keamanan untuk pengendalian protokol kesehatan.

Resepsi atau perjamuan pernikahan tidak diperkenankan sejak tanggal 14 sampai 24 Januari 2021.

Kecuali kepada penyelenggara resepsi atau perjamuan yang telah mengantongi izin pelaksanaan dari Satgas Covid 19 sebelum tanggal 11 Januari 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved