Tribun Makassar
Pemerintah Gunakan Istilah PPKM, Legislator Demokrat Sulsel: Jangan Asal Comot
Pemerintah Republik Indonesia membuat istilah baru, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Republik Indonesia membuat istilah baru, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Istilah tersebut akan digunakan di sebagian wilayah Pulau Jawa dan Bali untuk mengendalikan pandemi Covid-19 mulai, Senin (11/1/2020).
Kenapa bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)?
Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) Fraksi Demokrat, Selle KS Dalle menilai, istilah yang dipilih pemerintah terkait perkembangan situasi Covid-19 saat ini tidak berdasar Undang-Undang yang ada.
"Jika membaca ketentuan umum UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, tidak bakal ditemukan istilah PPKM," kata Selle via pesan WhatsApp, Sabtu (9/1/2021).
Lain halnya istilah PSBB, kata Selle, sangat jelas sumber rujukannya yakni tertera secara tegas dan jelas pada ketentuan umum dalam Undang-Undang kekarantinaan kesehatan.
"Padahal setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah apalagi menyangkut soal kesehatan tidak boleh sekadar mencomot istilah tertentu," ujar Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulsel itu.
Menurutnya, mengambil suatu kebijakan terkait perkembangan Covid-19 saat ini, mestinya harus jelas rujukan UU-nya.
"Soalnya, dampaknya akan banyak kebijakan lanjutan yang mesti diatur pada tingkat teknis baik menyangkut soal hak warga, kewajiban instansi pelaksana teknis lainnya dalam lingkup pemerintahan, maupun berbagai pihak lainnya, termasuk konsekuensi anggaran," jelas Selle.
Ia menegaskan, lantas kalau istilah tesebut tidak jelas dari UU mana dicomot, tidak menutup kemungkinan bisa memunculkan masalah baru di kemudian hari.
"Mungkin maksud pemerintah memilih istilah PPKM yang sekilas kedengaran lbh soft daripada istilah PSBB supaya masyarakat tetap tenang dan tidak panik," ujarbya.
"Akan tetapi sekali lagi, apapun alasan pilihan istilah itu harus jelas dari UU mana diatur," jelas Selle.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan istilah PSBB mengesankan pembatasan diterapkan secara masih di pulau Jawa dan Bali. Padahal, kebijakan pemerintah bukan demikian.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad