Laskar FPI Ditembak Mati di Mobil Polisi, Anak Buah Idham Azis Lakukan Unlawful Killing? Apa Itu?
Laskar FPI tewas ditembak di dalam mobil polisi, anak buah Jenderal Idham Azis diduga lakukan unlawful killing, apa itu?
TRIBUN-TIMUR.COM - Laskar FPI tewas ditembak di dalam mobil polisi, anak buah Kapolri Jenderal Idham Azis diduga lakukan unlawful killing, apa itu?
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) merilis hasil penyelidikan atas tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI ), pengikut Rizieq Shihab yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada 7 Desember 2020.
Komnas HAM menyatakan, peristiwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Penyelidikan Komnas HAM dilakukan secara independen, melibatkan beberapa organisasi masyarakat sipil dan dokter forensik.
Berikut ini hasil investigasi Komnas HAM yang dirilis pada Jumat (8/1/2021).
Pelanggaran HAM
Komnas HAM mencatat, enam orang anggota laskar FPI itu tewas dalam dua peristiwa yang berbeda.
Peristiwa pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Sementara peristiwa kedua, berlangsung setelah KM 50 Tol Cikampek.
Saat itu, empat orang anggota laskar FPI masih hidup dan berada di bawah penguasaan resmi anggota Polda Metro Jaya.
Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam, mengatakan empat orang tersebut kemudian tewas.
Mereka diduga tewas di dalam mobil polisi.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas. Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.
Anam mengatakan, penembakan sekaligus terhadap empat laskar FPI dalam satu waktu itu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban.
"Mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap keempat anggota laskar FPI," ujarnya.