Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Viral Sepekan

Kejadian Viral Pekan Pertama Januari 2021, Dari RMS, Teroris Makassar, Yaqut, Hingga Rizieq Shihab

Sepanjang pekan pertama Januari, 1-8 Januari, ada berbagai kejadian genting dan penting hingga jadi viral. Kami mengulasnya dalam Tribun Viral Sepekan

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Kejadian Viral Sepanjang Pekan Pertama Januari 2021 

Sepanjang pekan pertama Januari, 1-8 Januari, ada berbagai kejadian genting dan penting hingga jadi viral. Kami mengulasnya dalam Tribun Viral Sepekan

TRIBUN-TIMUR.COM- Bulan Januari 2021 sudah berlangsung selama 9 hari.

Sepanjang bulan Januari 2021 ini sudah ada kejadian penting dan genting.

Apa saja itu?

Lokal

1.  Tahun Baru Tanpa Perayaan

Pemerintah Kota Makassar melarang perayaan tahun baru.

Tahun baru tanpa perayaan ini akibat tingginya angka penyebaran Corona Virus Disease (covid-19) di Makassar.

Tak hanya Makassar, daerah yang melarang perayaan tahun baru adalah Medan, Pelembang, Bali, Surakarta, Jawa Barat, DKI Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Riau dan Aceh.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sulsel Catat Rekor Tertinggi Corona, Gubernur Sulsel Larang Perayaan Tahun Baru Polisi Akan Tegas!

2.  Densus 88 Tangkap Teroris di Makassar

Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terus beraksi dalam beberapa bulan.

Hari ini, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menembak mati 2 terduga teroris di Makassar, salah satu komplek perumahan di Kecamatan Biringkanaya, Makassar Rabu (6/1/2021).

Lalu apa itu teroris? 

Adalah orang-orang yang melakukan serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.

Keduanya ditembak karena diduga melakukan perlawanan.

Keduanya atas nama Rizaldy dan Ajiz yang memiliki hubungankekerabatan yakni mertua dan menantu.

Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana, membenarkan adanya penggerebekan teroris di komplek perumahan di Kecamatan Biringkanaya, Makassar Rabu (6/1/2021) pagi.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Jenazah Terduga Teroris Makassar Diautopsi, Jaringan Ansharut Daulay Pengebom Gereja Filipina , https://makassar.tribunnews.com/2021/01/06/jenazah-terduga-teroris-makassar-diautopsi-jaringan-ansharut-daulay-pengebom-gereja-filipina

3.  RMS Didorong Maju Pilgub Sulsel

Sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem berharap Rusdi Masse Mappasessu (RMS) maju pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan melawan Nurdin Abdullah.

Anggota DPR RI itu dinilai punya pengalaman pemerintahan dan keberhasilan dalam memimpin Kabupaten Sidrap dua periode.

Selain itu, ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel itu berhasil membangun infrastruktur politik dan membesarkan partai di bawah kepemimpinannya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Rusdi Masse Didorong Maju Pilgub Sulsel Lawan Nurdin Abdullah

4.  Oknum Lurah Dilapor ke Polisi

Seorang pria berinisial MIS dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan.

MIS yang dikabarkan merupakan salah satu lurah di Kota Makassar itu, dilaporkan seorang wanita berinisial DRK (27) ke Polsek Panakukkang, Makassar pada 30 Desember 2020.

Dalam laporannya, DRK mengaku, awalnya ia dan terlapor (MIS) berada dalam satu mobil menuju Balai Kota Makassar.

Namun dalam perjalanan keduanya terlibat cekcok.

DRK yang mengemudi saat itu, pun menepikan mobilnya.

Cekcok itu pun memuncak, terlapor MIS, dalam laporan DRK disebutkan mendorong pelapor (DRK) dan mencengkram tangannya hingga membiru dan susah digerakkan.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Terlibat Cekcok di Dalam Mobil, Oknum Lurah di Makassar Dipolisikan

5.  Guru Besar Unhas Terpapar Covid-19

Guru Besar Unhas Prof Razak Thaha dan belasan Guru Besar Unhas dan dosen senior di Makassar terkonfirmasi positif Covid-19. Kebanyakan para Guru Besar Unhas positif Covid-19 bersama istri.

Kondisi itu membuat mantan PJ Wali Kota Unhas Prof Yusran Yusuf dan ekonom senior Sulsel AM Sallatu prihatin.

“Mohon didoakan kesembuhan untuk Prof Razak Thaha (Kak Acha) mantan Dekan FKM dan Pasca Unhas dari infeksi Covid. Sekaligus kita doakan semoga guru-guru kita yang lain yang saat ini sedang terinfeksi Covid juga bisa segera pulih kembali. Aaaaminnn,” tulis Ekonom senior Sulsel AM Sallatu di Group WhatsApp Forum Dosen dan Narasumber, Senin (4/1/2021) malam.

Mantan Pj Wali kota Makassar Prof Yusran Yusuf lalu menulis satu per satu nama Guru Besar dan dosen senior yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Senior dan guru kita yang terpapar/dirawat karena positif Covid-19,” tulis Prof Yusran Yusuf dalam Group WhatsApp Forum Dosen dan Narasumber.

Mantan Kepala Bappeda Sulsel, Prof Yusran Yusuf, tersebut, lalu menulis sejumlah nama senior dan guru besar Unhas positif Covid-19 dimaksud.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Prof Razak Thaha Serta 15 Guru Besar Unhas & Dosen Termasuk PR 3 Prof Arsunan Arsin Positif Covid-19

Nasional

1. Habib Rizieq Shihab Gugat Kapolri 

Deklarator sekaligus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab melakukan langkah hukum atas status tersangka dirinya.

Ia gugat Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Jenderal Asal Makassar Irjen Pol Fadil Imran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Langkah ini dia ambil dengan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tersangka dirinya.

Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengtersangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP.

Berikut isi Pasal 160 KUHP:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Buruk Idham Aziz dan Jenderal Asal Makassar Fadil Imran, Rizieq Shihab Ambil Langkah Hukum

2.  Komnas HAM rilis penembakan 6 Laskar FPI

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.

Komnas HAM adalah lembaga negara yang didirikan Presiden Soeharto, tahun 1993 lalu. 

Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.

Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.

Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.

Dalam kasus ini, enam anggota Laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kabar Buruk Lembaga Bentukan Soeharto Nyatakan Polisi Tembak 4 Laskar FPI Pelanggaran HAM

3.  Menag Diterpa Hoax

Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas diterpa hoax.

Menteri Agama RI dari PKB, Yaqut Cholil Qoumas, benar-benar tidak diinginkan oleh sekelompok orang menjadi menteri agama di Republik ini.

Setelah beredar info hoax foto Ketua Umum GP Ansor ini 'memeluk wanita cantik', kini muncul lagi hoax baru.

Telah beredar sebuah informasi di media sosial yang mengatakan bahwa kewenangan sertifikasi produk halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia bukan lagi di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Setelah ditelusuri lebih lanjut, klaim kewenangan sertifikasi produk halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia bukan lagi di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah salah.

Faktanya, PT Surveyor Indonesia hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) seperti dikutip dari situs resmi Kominfo.go.id.

Beredar narasi di media sosial bahwa kewenangan label halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia dan bukan lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain menyebut label halal produk tidak melalui MUI, pengunggah juga turut menyertakan link artikel berita yang tayang pada Rabu, 30 Desember 2020.

Dari konfirmasi dan penelusuran yang dilakukan Kompas.com, informasi atau narasi itu tidak benar alias hoaks.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Setelah 'Peluk Wanita Cantik', Gus Yaqut Menteri Agama Kembali Diterpa Hoax Kali Ini Lain Lagi

4.  Abu Bakar Baasyir Bebas

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir bebas per Jumat 8 Januari 2021.

Selama ini dia ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Baasyir divonis bersalah dan penjara selama 15 tahun oleh hakim pada 2011.

Ia terbukti menggerakkan orang dalam penggunaan dana untuk tindakan atau kegiatan tindak pidana terorisme.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dengan tuduhan membiayai pelatihan militer di Aceh senilai Rp 1,39 miliar.

18 Januari 2019, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan.

Tapi rencana itu gagal karena Baasyir menolak.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Resmi Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Sekarang dalam Perjalanan ke Kampung Jokowi

5.  Calon Kapolri Terungkap

Ketua Kompolnas sekaligus Menkunham, Mahfud MD mengungkapkan lima calon kapolri.

Kompolnas mengungkapkan 5 nama Calon Kapolri yang direkomendasikan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan Idham Azis yang memasuki masa pensiun Februari 2021 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kompolnas Mahfud MD melalui akun Twitternya pada Jumat (8/1/2021).

"Ini 5 nama Komjen Pol. yg diajukan kpd Presiden oleh Kompolnas utk dipilih sbg calon Kapolri: 1) Gatot Edy Pramono; 2) Boy Rafly Amar; 3) Listyo Sigit Prabowo; 4) Arief Sulistyanto; 5) Agus Andrianto," kata Mahfud MD dikutip melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (8/1/2021).

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahfud MD Bocorkan 5 Calon Kapolri Usulan Lembaga Bentukan SBY Kompolnas

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved