Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di Laman dtks.kemensos.go.id, Cair Setiap Bulan

Tiga jenis bantuan tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Editor: Ansar
WartaKota
Ilustrasi Sembako- Cara cek penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu di laman dtks.kemensos.go.id. Cair setiap bulan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi melanjutkan penyaluran tiga Bansos di tahun 2021.

Tiga jenis bantuan tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako /Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Penyaluran tiga Bansos tersebut telah dimulai sejak 4 Januari 2021 lalu.

Tiga Bansos yang dilanjutkan penyalurannya itu berdasarkan  laman Kemensos.

Untuk Bansos Sembako, jumlah penerimanya sebanyak 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besarannya sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya selama satu tahun.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM Kemensos, Asep Purnama mengatakan untuk tahun ini, penyaluran Bansos Sembako dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara. 

Para penerima adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," kata Asep, Jumat (4/1/2020).

Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu

Lantas bagaimana cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bansos Sembako

Pengecekan penerima Bansos Sembako dapat dilakukan melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id atau LINK INI.

2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS atau NIK.

3. Ketik nomor kepesertaan ID atau NIK.

4. Masukkan nama sesuai ID/NIK.

5. Klik cari untuk menyesuaikan ID/NIK dan nama yang diinput.

6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.

Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan, "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"

Halaman website dtks.kemensos.go.id
Halaman website dtks.kemensos.go.id (Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Cara Cek Bansos PKH

Bansos PKH ini dicairkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 kali pencairan yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Proses pencairan dilakukan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima PKH, bisa dilakukan secara online di laman terpadu milik Kemensos cekbansos.siks.kemensos.go.id

Namun, pantauan Tribunnews.com pada Selasa (5/1/2020) siang, laman ini tak bisa diakses.

Tak perlu khawatir, selain di laman Kemensos, penerima bansos PKH bisa dicek melalu laman pemerintah provinsi masing-masing.

Untuk Pemprov Jateng, pengecekan dilakukan di laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau LINK INI

Berikut caranya;

- Akses https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard

- Cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).

- Tekan kirim

- Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ''Data Tersedia' sebagai penerima PKH disertai dengan nama penerima dan sejumlah bantuan lainnya yang diterima.

Hasil pencarian bansos PKH di laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id
Hasil pencarian bansos PKH di laman caribdt.dinsos.jatengprov.go.id (caribdt.dinsos.jatengprov.go.id)

Selain Pemprov Jateng, Pemprov Jabar dan Jatim juga menyediakan laman pengecekan penerima bansos.

Berikut link-nya:

- Pengecekan bansos Pemprov Jabar: https://bansos.pikobar.jabarprov.go.id/

- Pengecekan bansos Pemprov Jatim: https://radarbansos.jatimprov.go.id/

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu yang Cair Tiap Bulan, Login dtks.kemensos.go.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved