Tribun Jeneponto
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengrusakan Pipa Pansimas Jeneponto
Pelaku kasus pengrusakan pipa Pansimas di Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pelaku kasus pengrusakan pipa Pansimas di Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Ada dua pelaku pengrusakan yang sudah dijadikan tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, yakni Mappa dan Halim.
Penangkapan dan pelimpahan kasus pelaku tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama saat di konfirmasi tribun Jeneponto.
"Sebelum dilakukan tahap kedua ini, tersangka sempat dilakukan penahanan selama 10 hari di Polres Jeneponto," ujarnya, Jumat (8/1/2021).
Menurutnya pelaku tersebut sudah ditahan beberapa hari di Mapolres Jeneponto dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih lanjut lagi bahwa kedua pelaku saat ini sudah berada ditahanan dan ditangani oleh JPU karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P21.
"Alhamdulillah hari ini kedua tersangka dan barang bukti tanggung jawabnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum sudah dilimpahkan, tahap dua. Jadi tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU," ungkapnya.
Diberitakan beberapa bulan yang lalu bahwa kasus tersebut sempat mandek saat ditangani Polsek Kelara yang membuat pelapor tidak puas sehingga ia melanjutkan laporannya ke Polres Jeneponto dan sudah ada yang ditetapkan tersangka.
"Untuk sejauh itu kita belum investigasi intinya bahwa perkara tersebut sudah di proses dan alhamdulillah selama satu bulan ini ditangani penyidik Polres Jeneponto perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh JPU," tuturnya.
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib