Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator Golkar Takalar Ditahan karena Rusak Hutan, Sekretaris Partai Bicara PAW

ZRM melanjutkan Muh Jabir Bonto masih tercatat sebagai anggota fraksi Partai Golkar di DPRD Takalar.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ISTIMEWA
Politikus senior Partai Golkar Kabupaten Takalar Muh Jabir Bonto digelandang ke sel tahanan Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Kamis (712021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Partai Golkar Kabupaten Takalar ikut prihatin atas penahanan anggota fraksinya, Muh Jabir Bonto.

Meski demikian, partai pengusung pohon beringin itu menegaskan kasus yang menyeret Wakil Ketua DPRD Takalar itu tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar.

"Partai Golkar turut prihatin atas kasus yang menimpa H Muh Jabir Bonto. Kami tekankan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan partai," kata Plt Sekretaris DPD II Golkar Takalar, Ziaur Rahman Mustari, Jumat (8/1/2021).

Kedua, lanjut ZRM, Partai Golkar berharap kepada masyarakat luas untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus ini.

"Ketiga, Partai Golkar menghormati proses hukum atas kasus ini, sambil mencermati perkembangannya beberapa hari ke depan," tambahnya.

Meski telah resmi ditahan, ZRM melanjutkan Muh Jabir Bonto masih tercatat sebagai anggota fraksi Partai Golkar di DPRD Takalar.

Menurutnya, pemberhentian terhadap anggota Fraksi Partai Golkar baru dilakukan jika kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.

"Kita belum PAW kalau belum berkekuatan hukum tetap. Kalau posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD dominan pimpinan DPRD Takalar. Kita berharap yang terbaik kepada Pak Haji Bonto," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pengrusakan hutan yang menyeret nama politikus senior Partai Golkar Takalar Muh Jabir Bonto terus bergulir.

Legislator senior Fraksi Partai Golkar itu kini resmi mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sulawesi Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, sejak Kamis, 7 Januari 2021 kemarin.

Pria yang akrab disapa Haji Bonto digelandang dengan mengenakan rompi oranye.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Takalar ini tersandung kasus pengrusakan hutan Kawasan Suaka Alam Margasatwa Ko'mara, di Desa Ko'mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan, Muh. Anies yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penahan kepada Jabir Bonto.

"Iya sudah (ditahan) di Polda dinda," kata Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Selatan Muh Anies kepada wartawan, Jum'at (8/1/2021).

Jabir Bonto ditetapkan tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHKLHK) Wilayah Sulsel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved