Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komnas HAM: Laskar FPI Pengikut Rizieq Shihab Ditembak Mati di Mobil Polisi, Unlawfull Killing

Komnas HAM: laskar FPI pengikut Rizieq Shihab ditembak mati di dalam mobil polisi, unlawfull killing.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. Komnas HAM: laskar FPI pengikut Rizieq Shihab ditembak mati di dalam mobil polisi, unlawfull killing. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komnas HAM: laskar FPI pengikut Rizieq Shihab ditembak mati di dalam mobil polisi, unlawfull killing.

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mengungkapkan, terjadi saling kejar yang berujung pada kontak tembak antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam ( FPI ).

Menurut Ketua Tim Penyelidikan, M Choirul Anam, hal itu terjadi sepanjang jalan internasional Karawang Barat sampai KM 49 dan berakhir di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas," kata Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Kemudian, di KM 50, dua anggota laskar FPI ditemukan tewas.

Sementara, empat anggota lainnya masih hidup.

Keempat anggota lainnya itu pun dibawa oleh anggota kepolisian dalam kondisi hidup.

Kemudian, empat anggota laskar FPI tersebut, menurut Komnas HAM, ditembak mati di dalam mobil polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan polisi, keempatnya ditembak karena berupaya melawan yang mengancam keselamatan petugas.

Namun, Anam mengatakan, Komnas HAM tidak menemukan sumber lain terkait informasi tersebut selain dari pihak kepolisian.

Komnas HAM menyimpulkan bahwa penembakan terhadap empat anggota laskar FPI tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat anggota Laskar FPI," ucap dia.

Adapun dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.

Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.

Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Rekomendasi lengkap Komnas HAM

Komnas HAM telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas temuan investigasinya, lalu membagi dua konteks peristiwa.

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan, tewasnya empat laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Adanya pelanggaran HAM ini, Komnas HAM merekomendasikan supaya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.

"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Anam.

Komnas HAM juga merekomendasikan supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi B 1278 KJD.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan supaya adanya pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

"Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam.

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Dalam peristiwa ini, baik FPI dan Polri mempunyai keterangan yang berbeda.

Sebelumnya, FPI membantah anggota laskarnya membawa senjata api atau senjata tajam seperti yang dituduhkan polisi.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved