Jakarta PSBB Lagi,Kapolda MetroJaya Irjen Fadil Imran Anak Buah Jenderal Idham Azis Ngantor diPolsek
Jakarta PSBB lagi. Tapi namanya bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial di Jakarta serta beberapa kota lainnya di Pulau Jawa dan Bali. Jakarta PSBB lagi.
Hanya saja, Jakarta PSBB lagi ini disebut bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lagi namanya. Jakarta PSBB lagi ini disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski PPKM lebih “longgar” dari PSBB, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran allout mengamankan dan mengawasi proses ini di Ibu Kota Negara.
Selama PPKM di Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memilih berkantor di polsek-polsek. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman juga ikut akan berkantor di polsek-polsek.
"Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya, sepakat mulai Senin nanti, akan berkantor di Polsek-polsek, di mana daerah-daerah yang menjadi zona merah. Mana RW-RW yang menjadi zona merah. Ya, Kapolda akan berkantor di Polsek-polsek terdekat yang jadi zona merah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mencontohkan jika daerah yang menjadi zona merah adalah di daerah Cengkareng. Maka nantinya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan berkantor di Polsek atau Polres di dekat daerah tersebut.
Tujuannya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, agar Kapolda Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dapat memantau langsung penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat.
"Kapolda akan ke sana berkantor di sana akan melihat langsung. Tadi Pak Kapolda sudah langsung mengambil alih semuanya. Pak Kapolres semuanya yang sudah langsung disampaikan untuk tidak main-main dengan penyebaran Covid yang ada di Jakarta ini. Harus fokus semuanya dari mulai tingkat paling bawah Babikamtibmas dan Polsek bersama-sama dengan Babinsa dan juga Koramil, Polres juga sama dengan Kodim," jelas Kombes Yusri Yunus.
Lebih lanjut, Kombes Yusri Yunus, menyampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman akan mulai turun berkantor di daerah zona merah Covid-19 paling lambat Senin pekan depan.
"Beliau mulai Senin sudah berkantor di Polsek-polsek. Sampai nanti melihat langsung bagaimana Kapolres-Kapolsek, Dandim dan juga Koramil, Danramil ini bergerak menyadarkan masyarakat. Bahwa memang Covid ini sudah cukup rawan di Jakarta ini. Akan berupaya untuk mendisiplinkan masyarakat dengan menggunakan kampung tangguh yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Bukan Pelarangan
Berbeda dengan PSBB apalagi lockdown, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, bukanlah penghentian kegiatan masyarakat, namun hanya pembatasan.
Karena yang diterapkan pembatasan dan bukan pelarangan, Airlangga Hartarto meminta masyarakat tidak panik.
”Karena ini bukan pelarangan kegiatan, maka masyarakat jangan panik,” ujar Ketua Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam meeting zoom dengan jajaran pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (1/7/2021) sore.
Audiensi zoom Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian ini diikuti 107 pimpinan Tribun Network se-Nusantara.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sektor-sektor esensial masih dapat beroperasi, diantaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, kegiatan Industri kegiatan logistik, kegiatan perhotelan, utilitas publik.
”Sementara kegiatan yang beresiko (penularan) akan dibatasi, misalnya mall dan restoran dibatasi hingga jam 7 malam, perkantoran WFH 75 persen, kapasitas dine in dibatasi 25 persen," kata Airlangga Hartarto.
Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto lanjut menerangkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku di 23 kabuapten/kota dan DKI Jakarta. Ia memaparkan beberapa parameter untuk PPKM tersebut. “Parameternya yaitu kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit yang menjadi prioritas untuk pengendalian covid-19 di wilayah tersebut,” ujar Airlangga Hartarto.
Adapun daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni seluruh DKI Jakarta, sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi. Lalu Banten yakni Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel. "Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.
Di Jawa Tengah yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim yakni Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kabupaten Badung.
Mantan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, kepala daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan mengeluarkan surat edaran dalam dua hari ke depan seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
"Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran dan gubernur yang lain nanti akan dalam 2 hari ini akan menyiapkan surat edarannya ataupun pergubnya, sehingga pada tanggal 11 sampai 25 nanti akan dilakukan pembatasan secara terbatas," kata Airlangga Hartarto.
Pemerintah daerah diminta segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Peraturan itu, sebagai acuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam negeri yang sudah mengeluarkan. Dan satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali," ucap Airlangga Hartarto.(*)