Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Prof Dr Mudzakir Dulu Beratkan Ahok Bakal Jadi Saksi Ahli Sidang Rizieq 7 Januari 2021

Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini, kuasa Rizieq hadirkan pakar hukum UII Prof Dr Mudzakir. Ia adalah sealmamater Prof Mahfud MD.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Prof Dr Mudzakir mantan saksi ahli dalam sidang penistaan agama Ahok Bakal jadi Saksi Ahli Sidang Rizieq 7 Januari 2021, hari ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab bakal kembali digelar hari ini, Kamis (7/1/2021).

Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini, hakim tunggal Akhmad Sahyuti SH MH akan mendengarkan saksi dari pihak pemohon.

Pihak Rizieq bakal menghadirkan pakar hukum UII Prof Dr Mudzakir.

Ia adalah sealmamater Prof Mahfud MD

Mudzakir pernah juga menjadi saksi yang memberatkan dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ).

Hingga, akhirnya Ahok dipenjara. 

Untuk diketahui, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan berisi:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, sidang ini menghadirkan saksi yang hadir saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Dalam gugatan praperadilan, Senin (4/1/2021), Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.

Tak hanya itu, Rizieq gugat Fadil Imran.

Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar, saat ini jabat Kapolda Metro Jaya.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti SH MH menyatakan, saksi ahli dari pihak termohon akan menyampaikan pandangannya.

Selanjutnya, tunggal Akhmad Sahyuti SH MH menyampaikan, Sidang Rizieq 8 Januari 2021 akan berlangsung Jumat, lusa.

Dalam sidang praperadilan hari keempat itu, kuasa hukum Rizieq Shihab akan menghadirkan empat saksi termasuk saksi ahli ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saksi besok bisa tiga bisa empat. Ahli juga ada,” ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) sore.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan, salah satu saksi ahli yang dihadirkan yaitu Prof Dr Mudzakir.

Prof Mudzakir merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan, Mudzakir akan memberikan keterangan saksi ahli melalui Zoom.

“Karena mengingat pemerintah kini kebetulan memperketat PSBB lagi. Beliau agak sulit keluar dari Yogyakarta. Mohon izinnya keterangan lewat zoom atau aplikasi lainnya,” ujar tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Hakim sidang praperadilan, Akhmad Sayuti menyetujui kehadiran saksi ahli dari pihak Rizieq Shihab melalui Zoom. Sayuti menimbang saat ini Jakarta sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Ya monggo, silakan saja tapi kita keadaan seperti ini. Karena memang PSBB ya kita terima,” ujar Sayuti.

Prof Dr Mudzakir SH MH adalah seorang ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia. 

Prof Dr Mudzakir merupakan Guru Besar Hukum Pidana UII Yogyakarta, dan meraih program doktor di Universitas Indonesia.

Prof Dr Mudzakir kerap kali tampil di berbagai program acara televisi sebagai pembicara. 

Dalam perjalanan hidupnya, Mudzakir pernah menjadi saksi yang meringankan dalam sidang Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, serta menjadi saksi ahli pidana yang meringankan dalam sidang mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Dalam kasus Setya Novanto, tim kuasa hukumnya juga menghadirkan Mudzakir sebagai saksi ahli di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Prof Dr Mudzakir SH MH sealmamater dengan Menkopolhukam saat ini, Prof Mahfud MD

Artikel ini sebagain telah tayang di Kompas.com dengan judul Sidang Praperadilan Hari Keempat, Kubu Rizieq Shihab Hadirkan Pakar Hukum Pidana Prof. Mudzakir

Habib Rizieq Shihab Tak Sendiri Penceramah Tapi Tersangka, Saksi: Penceramah Lain Tak Ada Tersangka

Misteri Hilangnya Akun YouTube Front TV, Bukti Kuat Video Tersangkakan Habib Rizieq Shihab

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved