Kakek Cabuli Cucu
Besok, Bocah Korban Pencabulan Kakek Diperiksa di Polres Mamasa
Beberapa jam usai diamankan Polsek Mambi, A langsung dijemput Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAMASA.COM, MAMBI - Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Mamasa.
Sebelumnya, seorang warga di salah satu kelurahan di Kecamatan Mambi, inisial A (63) diamankan Polsek Mambi, usai dilaporkan melakukan pelecehan terhadap cucunya.
A diduga kedapatan melecehkan cucunya yang masih berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 SD, Kamis (7/1/2021) pagi tadi.
Beberapa jam usai diamankan Polsek Mambi, A langsung dijemput Unit Resmob Satreskrim Polres Mamasa untuk diproses lebih lanjut.
Sementara korban, saat ini masih berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Mambi.
Kapolsek Mambi, Ipda Drones Ma'dika, mengatakan, terhadap korban, akan diantar ke Polres Mamasa besok pagi, untuk dimintai keterangan.
Selain korban, Polsek Mambi kata Drones, juga akan mengantar orang tua korban sebagai pelapor dan juga saksi yang menyaksikan aksi bejat pelaku.
"Besok pagi kita akan antar ke Satreskrim Polres Mamasa," kata Drones via telepon, malam tadi.
Drones menjelaskan, karena kasus ini merupakan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, maka penanganannya dilakukan secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Jadi karena ini tindak kekerasan anak di bawah umur, maka kita limpahkan ke Unit PPA," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kapolsek-mambi-ip3r.jpg)