Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada Bulukumba

Kalah di Bawaslu Sulsel, Bulukumba Asik: Kita Akan Bertemu di MK!

Kalah di Bawaslu Sulawesi Selatan, Bulukumba Asik menunggu sidang: Kita Akan Bertemu di MK!

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
ist
Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sengketa Pilkada Bulukumba 2020 hingga kini masih belum berakhir.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba belum dapat menetapkan siapa pemenang secara sah dalam kontestasi politik lima tahunan itu.

Meskipun Bawaslu telah memutuskan paslon nomor 4 Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf tidak terbukti melakukan pelanggaran TSM, seperti yang didalilkan paslon nomor 2 H Askar HL-Arum Spink (Bulukumba Asik).

Namun, KPU masih belum dapat mengambil langkah, lantaran kasus sengketa di Mahmakah Konstitusi (MK) masih terus berproses.

“Yang pasti kita akan bertemu di MK, kami menunggu jadwal sidang,” ujar Kuasa Hukum Bulukumba Asik, Jusman.

Sekadar informasi, proses pembacaan berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (5/1/2021) petang.

Dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada Pilkada Kabupaten Bulukumba yang diduga dilakukan Muchtar Ali Yusuf dan Andi Eddy Manaf, tidak dapat dibuktikan. 

Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Majelis Pemeriksa Bawaslu Sulsel menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan yang dihadirkan oleh Pemohon dan Termohon dalam perkara pelanggaran administrasi, dugaan TSM tidak terbukti secara sah melanggar peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan adanya pelanggaran money politik dan menjanjikan sesuatu kepada pemilih, secara sah terbukti melanggar hukum terkait dengan pasal 187. 

Namun majelis menilai perbuatan tersebut masuk dalam ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.

Sementara Ketua Tim Harapan Baru H Patudangi Azis, mengaku bersyukur atas keputusan Bawaslu.

"Syukur alhamdulillah. Kami dari dulu menghargai proses hukum. Apa yang disangkakan kepada kami tidak terbukti," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved