UNM
Perpanjang WFH, Rektor UNM: Semoga Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Terputus
Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali memperpanjang aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
4. Bagi tenaga kependidikan tetap menyelesaikan tugas sehari-hari di Rumah (WFH) dengan harus memperhatikan sasaran dan target kerja tercapai dengan baik, pengaturan kerja harus dikoordinasikan oleh masing-masing Kabiro, Kabag, dan Kasubag, serta wajib melaporkan perkembangan pekerjaan ke Pimpinan.
5. Bagi tenaga kebersihan (cleaning service) tetap bertugas mengikuti jadwal dan waktu kerja sesuai dengan kelompok kerja masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.
6. Bagi tenaga pengamanan kampus (security) tetap bertugas sesuai jadwal dengan memperhatikan protokol kesehatan dan terus menambah pengawasan keamanan di seluruh area kampus termasuk mengontrol dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang masih berkegiatan di kampus.
7. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 5 sampai 18 Januari 2021 dan akan disesuaikan dengan perkembangan dan penyebaran virus Covid-19.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudi Salam
