Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UNM

Perpanjang WFH, Rektor UNM: Semoga Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Terputus

Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali memperpanjang aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
Humas UNM
Rektor UNM, Prof Husain Syam 

4. Bagi tenaga kependidikan tetap menyelesaikan tugas sehari-hari di Rumah (WFH) dengan harus memperhatikan sasaran dan target kerja tercapai dengan baik, pengaturan kerja harus dikoordinasikan oleh masing-masing Kabiro, Kabag, dan Kasubag, serta wajib melaporkan perkembangan pekerjaan ke Pimpinan.

5. Bagi tenaga kebersihan (cleaning service) tetap bertugas mengikuti jadwal dan waktu kerja sesuai dengan kelompok kerja masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.

6. Bagi tenaga pengamanan kampus (security) tetap bertugas sesuai jadwal dengan memperhatikan protokol kesehatan dan terus menambah pengawasan keamanan di seluruh area kampus termasuk mengontrol dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang masih berkegiatan di kampus.

7. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 5 sampai 18 Januari 2021 dan akan disesuaikan dengan perkembangan dan penyebaran virus Covid-19.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudi Salam

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved