Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Palopo

Dua Pengguna Narkoba Diciduk di Palopo, 3 Saset Sabu Jadi Barang Bukti

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Palopo diamankan polisi, Senin (4/1/21) malam.

Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
ist
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolres Palopo, Senin (4/1/21). 

TRIBUNPALOPO.COM, PALOPO - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Palopo diamankan polisi, Senin (4/1/21) malam.

Pelaku yakni AH (20) warga Jl Elang Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara dan SA (31) warga Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.

Mereka ditangkap di salah satu rumah di Jl Elang Kelurahan Rampoang Kota Palopo.

"Mereka diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba," kata Kasubag Humas Polres AKP Edy Sulistyono, Selasa (5/1/21).

Dari penggeledahan polisi atas pelaku, ditemukan barang bukti 3 sachet sabu sebesar 0,86 gram. Satu buah tutup bong.

Dua sendok sabu warna putih. Satu buah sumbu dan satu buah korek api gas serta satu unit Android.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku kini di Mapolres Palopo untuk pengembangan lebih lanjut," kata Zaenuddin.

"Sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

Laporan Wartawan Tribun Palopo, Arwin.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved