Wabup Jeneponto Polisikan Wartawan Media Lokal, AJI Makassar: Polisi Harusnya Koordinasi Dewan Pers
Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Paris Yasir melaporkan jurnalis media media lokal yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak ke Polres Jeneponto.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
"Sesuai UU Pers, polisi harus melakukan mediasi antara Terlapor dan Pelapor yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini. Pak Paris bisa menuntut hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers," jelasnya.
Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir mengungkapkan, seharusnya polisi terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan dewan pers terkait laporan pidana menyangkut pemberitaan. Sesuai MoU dewan pers dan polisi.
"Polisi tidak paham kalau ada laporan terkait dugaan tindak pidana berkaitan dengan pemberitaan, pers itu yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu dengan melalui UU pers, baru menerapkan UU lain, itu yang paling utama sebenarnya," ungkapnya.
"Kalau ada polisi menerima laporan pengaduan terkait pemberitaan dia harus dulu konsultasikan dengan dewan pers tidak bisa diproses yang begitu, itu yang polisi harus pahami," sambungnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib