Tribun Makassar
Tak Ingin OPD Terjerat Kasus, Gubernur Nurdin Abdullah: Libatkan APIP, KPK, BPKP dan Kejati
OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) diwajibkan berkolaborasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) diwajibkan berkolaborasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat dan koordinasi dan supervisi pencegahan Komisi Pemilihan Umum (Korsupgah KPK), sebelumnya menjalankan program besar tahun ini.
Hal itu diutarakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja 2020 dan Target 2021, di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (4/1/2021).
"OPD sebelum bergerak kita libatkan APIP, BPKP, untuk memberikan arahan. Direvisi supaya dari awal kita sudah tahu," kata NA.
Selain kegiatan Korsupgah KPK, Bupati Bantaeng 2 Periode itu juga berharap OPD lingkup Pemprov Sulsel melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Kita serahkan pengawasan betul-betul kepada ahlinya. Dan kita berikan kesempatan kepada Korsupgah KPK sebagai konsultan pengawas. Saya kira kita harus bicarakan seperti ini karena ini kepentingan rakyat," katanya.
Dampak dari pekerjaan jalan maupun gedung tanpa pengawasan ketat, menurutnya tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat.
Pasalnya, pekerjaan asal-asalan, dan hampir pasti tidak cukup satu tahun sudah rusak.
"Contoh kita aspal jalan banyak, tapi bulum cukup satu tahun rusak, dan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat dengan baik," katanya.
"Nah yang enak itu, sudah 10 tahun jalan tidak ada masalah, termasuk bangunan-bangunan kita ingin betul-betul baik," ujar NA menambahkan.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad