Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil, Rekam Jejak, dan Perjalanan Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir, Bebas dari Penjara Jumat

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021).

Tayang:
Editor: Ina Maharani
ANTARA
Abu Bakar Baasyir 

Namun pemerintah Amerika Serikat memasukkan nama Baasyir sebagai salah satu teroris karena gerakan Islam yang dibentuknya yaitu Jamaah Islamiyah, terkait dengan jaringan Al-Qaeda.

5. 1999, Sekembalinya dari Malaysia, Abu Bakar Baasyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah satu dari Organisasi Islam baru yang bergaris keras.

Organisasi ini bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.

6. 10 Januari 2002, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap pemimpin tertinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Baasyir.

Untuk itu, Kejari akan segera melakukan koordinasi dengan Polres dan Kodim Sukoharjo.

7. 25 Januari 2002, Abu Bakar Baasyir memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi di Mabes Polri.

Abu Bakar datang ke Gedung Direktorat Intelijen di Jakarta sekitar pukul 09.30.

Saat konferensi pers, pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, mengatakan, pemanggilan Abu Bakar Baasyir oleh Mabes Polri bukan bagian dari upaya Interpol untuk memeriksa Abu Bakar Baasyir. "Pemanggilan itu merupakan klarifikasi dan pengayoman terhadap warga negara," tegas Achmad.

8. 28 Februari 2002, Menteri Senior Singapura, Lee Kuan Yew, menyatakan Indonesia, khususnya kota Solo sebagai sarang teroris.

Salah satu teroris yang dimaksud adalah Abu Bakar Baasyir Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, yang disebut juga sebagai anggota Jamaah Islamiyah.

9. 19 April 2002, Abu Bakar Baasyir menolak eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun atas dirinya, dalam kasus penolakannya terhadap Pancasila sebagai asas tunggal pada tahun 1982.

Abu Bakar Baasyir menganggap, Amerika Serikat berada di balik eksekusi atas putusan yang sudah kedaluwarsa itu.

10. 20 April 2002, Abu Bakar Baasyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah kalau dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA tahun 1985.

Sebab, dasar hukum untuk penghukuman Baasyir, yakni Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi kini tak berlaku lagi dan pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).

11. April 2002, Pemerintah masih mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada tokoh Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Baasyir, yang tahun 1985 dihukum selama sembilan tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai melakukan tindak pidana subversi menolak asas tunggal Pancasila.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved