Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Pengacara HRS Gugat Jenderal Idham Azis dan Irjen Fadil Imran, Sugito AtmoTemukan Keanehan Ini

Pendiri FPI Rizieq Shihab gugat Jenderal Idham Azis dan Irjen Pol Fadil Imran lewat Praperadilan atas status tersangka di Polda Metro Jaya

Editor: Mansur AM
AFP/ADITYA SAPUTRA
Pendiri FPI Rizieq Shihab gugat Jenderal Idham Azis dan Irjen Pol Fadil Imran lewat Praperadilan atas status tersangka di Polda Metro Jaya 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab terhadap polisi digelar Senin 4 Januari 2020 hari ini.

Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum HRS sudah m enemukan keanehan.

Apakah keanehan ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk  menerima gugatan HRS?

Yang jelas, sidang akan dikawal ketat polisi.

Pengacara Sugito Atmo Prawiro Kuasa salah satu Hukum Habib Rizieq Shihab mengungkapkan sejumlah keanehan.

Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) melakukan upaya perlawanan hukum setelah ditahan di penjara Polda Metro Jaya setelah status tersangka kasus kerumunan dan ujaran kebencian.

Sudah lebih dua pekan HRS dipenjara.

HRS melalui kuasa hukumnya mengugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (4/1/202021).

MRS melalui kuasa hukumnya mengugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan timnya akan bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengamankan sidang praperadilan Rizieq.

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan di-back up Polda Metro Jaya," ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (3/1/2020).

Budi berharap sidang praperadilan besok berjalan lancar dan aman terkendali. "Intinya kita mengamankan giat sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat Pengadilan Negeri Jaksel dalam menjalankan sidang," ujar Kapolres.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga meminta kepolisian untuk mengamankan sidang praperadilan dengan termohon Rizieq Shihab.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved