Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

PAN Siapkan Usman Sadik Jadi Wakil Bupati Luwu Timur, Gerindra Sulsel Ingatkan Ini ke Budiman Hakim

PAN Sulsel mempersiapkan kader sebagai Wakil Bupati Luwu Timur mendampingi Budiman Hakim. Gerindra lebih awal mengingatkan komitmen Budiman Hakim

ist
Calon Wakil Bupati Luwu Timur terpilih Budiman Hakim menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) 

“Jadi kita mengusung Thoriq-Budiman, asalkan Budiman jadi kader Gerindra,” katanya, Jumat (1/1).

Marjono adalah anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Gerindra.

Ia Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulsel sekaligus Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel.

Wawan sapaannya mengaku legowo soal peluang Budiman menjadi kader Golkar atau PDIP asalkan posisi Wakil Bupati Luwu Timur nantinya diberikan kepada kader Gerindra.

“Golkar kalau mau tawari Pak Budiman jadi kader Golkar, tentu wakilnya harus dari Gerindra dan yang cocok itu Marjono. Jadi, kalau tidak ada komitmen itu ya tidak bisa," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel ini.

Jabatan Bupati Luwu Timur akan diemban Budiman.

Itu setelah calon Bupati Luwu Timur nomor urut 1, Thorig Husler meninggal dunia pada Kamis (24/12).

Budiman adalah calon Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 1.

Ibas-Rio Belum Menyerah

UPAYA hukum masih dilakukan rival pasangan Thorig Husler-Budiman Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio) resmi bermohon ke MK, Senin (21/12) lalu.

Dalam surat MK, Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 99/PAN.MK/AP3/12/2020 diperoleh TribunLutim.com.

Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur. Pada Lampiran: AP3 Nomor 99/PAN.MK/AP3/12/2020.

Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) tertulis; Pemohon adalah Irwan Bachri Syam dan Andi Muh Rio Patiwiri. Bertindak sebagai kuasa hukum adalah Muh Iqbal cs.

Pokok permohonan yaitu perselisihan hasil pemilihan bupati di Pilkada 2020.

Pengajuan permohonan dilakukan pada pukul 14.13 WIB atau 15.13 Wita.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved