Diizinkan Mendagri, Lelang Jabatan Pemkot Makassar Tinggal Tunggu Rekomendasi KASN
SE Mendagri tentang larangan pergantian pejabat sampai dilantiknya kepala daerah definitif, hanya melarang mutasi
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengaku telah mengantongi izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan lelang jabatan.
Saat ini, pihaknya tinggal menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
"Sementara kita menunggu rekomendasi KASN, karena ada tahapannya, setelah itu baru kita umumkan (lelang)," ujarnya, Senin (4/1/2021).
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan di lingkup Pemkot Makassar.
"Saya mengatakan pelayanan ke masyarakat tidak boleh kita tunda, sama dengan makan. Tidak boleh, harus segera kita isi agar pelayanan ini bisa maksimal. Ada tidak masyarakat yang mau agar pelayanan tidak maksimal? Tentu tidak ada kan," jelasnya.
"Sehingga, struktur pemerintahan juga harus maksimal, jangan pemain cadangan yang main, tapi harus pemain utama semua," tambahnya.
Menurutnya, SE Mendagri tentang larangan pergantian pejabat sampai dilantiknya kepala daerah definitif, hanya melarang mutasi, bukan pengisian jabatan yang kosong.
"Inikan bukan mutasi, tapi pengisian, kalau mutasi barang ada digeser, ini kan memang tidak ada, yang terpenting bagaimana kita tetap bisa memaksimalkan pelayanan, supaya bisa maksimal," tutupnya.