Penanganan Covid
Aturan Jam Malam di Makassar Diperpanjang, Prof Rudy Minta Pelaku Usaha Sesuaikan Jam Operasional
SE ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum Protokol Kesehatan.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
2. Untuk Operasional Mall, Café, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, hanya diijinkan buka sampai jam 19:00 Wita mulai tanggal 4 Januari 2020 sampai tanggal 11 Januari 2021.
3. Para camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan terhadap titik-tiktik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).