Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Aturan Jam Malam di Makassar Diperpanjang, Prof Rudy Minta Pelaku Usaha Sesuaikan Jam Operasional

SE ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum Protokol Kesehatan.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Pj Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.02/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 terkait Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

SE ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum Protokol Kesehatan.

Langkah ini diambil karena terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Makassar. Bahkan dalam satu minggu, bisa mencapai 2.000 kasus.

"Hal ini diluar eskpektasi kita, karena bayangan kami tidak setinggi ini, tapi inilah gambaran bahwa efek dari Pilkada secara khusus memberikan sumbangsih yang luar biasa pada peningkatan kasus Covid," ujar Rudy, Senin (4/1/2021).

Menurutnya, titik-titik peningkatan covid itu sebulan sebelum pencoblosan dan terus meningkat ini sepekan sampai dua minggu setelah pencoblosan.

"Oleh karena kami baru saja memperpanjang surat edaran, itu tidak lain adalah untuk menekan potensi potensi kasus bisa naik lebih tinggi lagi," jelasnya.

Terkait banyaknya keluhan dari pelaku UMKM, Prof Rudy menjelaskan jika hal ini dilakukan untuk kepentingan bersama warga Kota Makassar.

"Saran kita, pemerintah tidak mungkin menutup mata, atas permasalahan yang diahadapi warganya karena keputusan ini untuk kepentingan kita bersama," jelasnya.

Sehingga ia mengimbau agar pelaku usaha, khususnya UMKM menyesuaikan jam operasionalnya.

"Pertama, usaha kan tidak kita larang, beda kalau PSBB, harusnya ada kesadaran sedikit dari pelaku UMKM. Jika jam operasinya mulai jam 7 sampai 9 malam, mungkin digeserlah menjadi jam 5 sore sampai jam 7 malam, karena nantinya pasar akan tetap mengikut," terangnya.

"Tapi kita berbicara soal keselamatan warga, apakah ada yang rugi? Tentu, tapi disinilah dituntut kesadaran kita bersama, untuk keselamatan bersama," lanjutnya.

Ia pun berharap, dengan melakukan pembatasan jam malam, maka potensi terjadinya klaster libur Natal dan Tahun Baru bisa ditekan.

"Dengan harapan potensi lain kita tutup, agar yang positif karena klaster Pilkada ini, bisa berangsur sembuh, dan akhirnya terjadi pelandaian kasus positif di Kota Makassar," tutupnya.

Adapun hal yang diatur dalam SE tersebut sebagai berikut :

1. Untuk menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Point Of Indonesia, Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, Pantai Barombong, dimulai tanggal 4 Januari 2020 sampai tanggal 11 Januari 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved