Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Sugito Atmo Prawiro Kuasa Hukum HRS Ungkap Keanehan Setelah Gugat Jenderal Idham dan Irjen Pol Fadil

Pengacara Sugito Atmo Prawiro Kuasa Hukum HRS Ungkap Keanehan Setelah Gugat Jenderal Idham Azis dan Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

Editor: Mansur AM
Istimewa
HRS di Penjara - Pengacara Sugito Atmo Prawiro Kuasa Hukum HRS Ungkap Keanehan Setelah Gugat Jenderal Idham Azis dan Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran 

JAKARTA, TRIBU-TIMUR.COM - Pengacara Sugito Atmo Prawiro Kuasa salah satu Hukum Habib Rizieq Shihab mengungkapkan sejumlah keanehan.

Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) melakukan upaya perlawanan hukum setelah ditahan di penjara Polda Metro Jaya setelah status tersangka kasus kerumunan dan ujaran kebencian.

Sudah lebih dua pekan HRS dipenjara.

HRS melalui kuasa hukumnya mengugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (4/1/202021).

MRS melalui kuasa hukumnya mengugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan timnya akan bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengamankan sidang praperadilan Rizieq.

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan di-back up Polda Metro Jaya," ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (3/1/2020).

Budi berharap sidang praperadilan besok berjalan lancar dan aman terkendali. "Intinya kita mengamankan giat sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib dan tidak ada gangguan bagi aparat Pengadilan Negeri Jaksel dalam menjalankan sidang," ujar Kapolres.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga meminta kepolisian untuk mengamankan sidang praperadilan dengan termohon Rizieq Shihab.

"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno.

Suharno mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan nanti. Terlebih, lanjut Suharno, jika sidang tersebut dihadiri massa simpatisan Rizieq Shihab.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ujar dia.

Suharno menambahkan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengumumkan hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved