Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Mulai Besok, Pemda Bulukumba Terapkan Work From Home untuk ASN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, kembali bakal menerapkan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
ist
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemda Bulukumba 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, kembali bakal menerapkan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

WFH tersebut bakal berlaku mulai Senin (4/1/2021) besok, dan diagendakan bakal berlangsung hingga 21 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas dan Publikasi Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, Minggu (3/1/2021).

"Iya WFH mulai besok. Ini berdasarkan surat edaran bupati nomor 188.6/2348/ORG, dengan pemberlakuan jam kerja ASN dengan sistem WFH," kata Andi Ullah, sapaannya.

Hal tersebut, kata dia, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, di Lingkup Pemkab Bulukumba.

Apalagi setelah adanya klaster baru di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yakni sebanyak 80 persen pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba, yang terpapar Covid-19.

"Iya apalagi tambah lagi 22 kasus kemarin. Dari 22 itu kembali ada tambahan dari Klaster Dukcapil, cuman saya tidak tahu angka pastinya," tambah Andi Ullah.

Dalam pelaksanaan WFH ini, diatur pembagian yakni 75 persen pegawai bekerja di rumah dan 25 persen bekerja dari kantor.

ASN yang berusia di bawah 50 tahun, wajib melaksanaan tugas kedinasan di kantor.

Sementara ASN yang memiliki riwayat penyakit, seperti kanker, darah tinggi, jantung, diabetes, gagal ginjal, dan lain-lain, melaksanakan tugas kedinasan di rumah.

"Jika ada ASN yang terindikasi terpapar Covid-19, pimpinan OPD segera berkoordinasi dengan Dinkes untuk dilakukan tes PCR," jelas Andi Ullah. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved