BKN Pastikan Tak Ada Penerimaan Guru CPNS 2021, Kini Lewat PPPK, Apa Beda PNS dan PPPK? Gimana Gaji?
Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ). Apa beda PNS dengan PPPK?
34. Bidan
35. Dokter Hewan Karantina
36. Dokter Pendidik Klinis
37. Dosen
38. Entomolog Kesehatan
39. Epidemiolog Kesehatan
40. Fisikawan Medis
41. Fisioterapis
42. Guru
43. Inspektur Angkutan Udara
44. Inspektur Bandar Udara
45. Inspektur Keamanan Penerbangan
46. Inspektur Ketenagalistrikan
47. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
48. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
49. Inspektur Tambang
50. Instruktur
51. Konselor Adiksi
52. Medik Veteriner
53. Nutrisionis
54. Okupasi Terapis
55. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
56. Ortotis Prostetis
57. Pamong Belajar
58. Pamong Budaya
59. Paramedik Karantina Hewan
60. Paramedik Veteriner
61. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
62. Pekerja Sosial
63. Pelatih Olahraga
64. Pembimbing Kemasyarakatan
65. Pembimbing Kesehatan Kerja
66. Pembina Jasa Konstruksi
67. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
68. Pemeriksa Desain Industri
69. Pemeriksa Karantina Tumbuhan
70. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
71. Penata Anestesi
72. Penata Kelola Pemilihan Umum
73. Penata Ruang
74. Peneliti
75. Penera
76. Penerjemah
77. Pengamat Gunung Api
78. Pengamat Meteorologi dan Geofisika
79. Pengamat Tera
80. Pengantar Kerja
81. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
82. Pengawas Benih Tanaman
83. Pengawas Bibit Ternak
84. Pengawas Farmasi dan Makana
85. Pengawas Kemetrologian
86. Pengawas Keselamatan Pelayaran
87. Pengawas Koperasi
88. Pengawas Mutu Pakan
89. Pengawas Perikanan
90. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
91. Pengelola Kesehatan Ikan
92. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
93. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
94. Pengembang Teknologi Pembelajaran
95. Pengendali Frekuensi Radio
96. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
97. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
98. Penggerak Swadaya Masyarakat
99. Penghulu
100. Penguji Kendaraan Bermotor
101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
102. Penguji Mutu Barang
103. Penguji Perangkat Telekomunikasi
104. Penyelidik Bumi
105. Penyuluh Agama
106. Penyuluh Hukum
107. Penyuluh Kehutanan
108. Penyuluh Keluarga Berencana
109. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
110. Penyuluh Narkoba
111. Penyuluh Perikanan
112. Penyuluh Pertanian
113. Penyuluh Sosial
114. Perawat
115. Perawat Gigi
116. Perekam Medis
117. Perekayasa
118. Perencana
119. Perisalah Legislatif
120. Pranata Hubungan Masyarakat
121. Pranata Komputer
122. Pranata Laboratorium Kemetrologian
123. Pranata Laboratorium Kesehatan
124. Pranata Laboratorium Pendidikan
125. Pranata Nuklir
126. Pranata Siaran
127. Psikolog Klinis
128. Pustakawan
129. Radiografer
130. Refraksionis
131. Optisien
132. Resaner
133. Sanitarian Statistisi
134. Surveyor Pemetaan
135. Teknik Jalan dan Jembatan
136. Teknik Pengairan
137. Teknik Penyehatan Lingkungan
138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
139. Teknisi Elektromedis
140. Teknisi Gigi
141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
142. Teknisi Penerbangan
143. Teknisi Perkebunrayaan
144. Teknisi Siaran
145. Teknisi Transfusi Darah
146. Terapis Wicara
147. Widyaiswara
Tidak ada penerimaan guru status PNS
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021.
Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.
"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.
Tenaga kepegawaian lain
Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik.
Sebab menurut Bima, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.
"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," ujar Bima.
Lantas, apa perbedaan PNS dan PPPK?
PPPK
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
* Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
* Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
* Berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK berhak memperoleh:
* Gaji dan tunjangan.
* Cuti.
* Perlindungan.
* Pengembangan kompetensi.
Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
* Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
* Meninggal dunia;
* Atas permintaan sendiri;
* Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
* Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
PNS
Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
PNS berhak memperoleh:
* Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
* Cuti;
* Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
* Perlindungan; dan
* Pengembangan kompetensi.
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
* Meninggal dunia;
* Atas permintaan sendiri;
* Mencapai batas usia pensiun;
* Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
* Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
* Meninggal dunia;
* Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
* Mencapai batas usia pensiun;
* Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
* Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. (Kompas.com/ kontan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Lagi PNS, Guru dan 146 Jabatan Ini Akan Diisi PPPK, Apa Saja?
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Rizal Setyo Nugroho