Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BKN Pastikan Tak Ada Penerimaan Guru CPNS 2021, Kini Lewat PPPK, Apa Beda PNS dan PPPK? Gimana Gaji?

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ). Apa beda PNS dengan PPPK?

Editor: Sakinah Sudin
AFP/JUNI KRISWANTO
Ilustrasi peserta pendaftaran CPNS. BKN Pastikan Tak Ada Penerimaan Guru CPNS 2021, Kini Lewat PPPK, 

34. Bidan

35. Dokter Hewan Karantina

36. Dokter Pendidik Klinis

37. Dosen

38. Entomolog Kesehatan

39. Epidemiolog Kesehatan

40. Fisikawan Medis

41. Fisioterapis

42. Guru

43. Inspektur Angkutan Udara

44. Inspektur Bandar Udara

45. Inspektur Keamanan Penerbangan

46. Inspektur Ketenagalistrikan

47. Inspektur Minyak dan Gas Bumi

48. Inspektur Mutu Hasil Perikanan

49. Inspektur Tambang

50. Instruktur

51. Konselor Adiksi

52. Medik Veteriner

53. Nutrisionis

54. Okupasi Terapis

55. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

56. Ortotis Prostetis

57. Pamong Belajar

58. Pamong Budaya

59. Paramedik Karantina Hewan

60. Paramedik Veteriner

61. Pengawas Mutu Hasil Pertanian

62. Pekerja Sosial

63. Pelatih Olahraga

64. Pembimbing Kemasyarakatan

65. Pembimbing Kesehatan Kerja

66. Pembina Jasa Konstruksi

67. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

68. Pemeriksa Desain Industri

69. Pemeriksa Karantina Tumbuhan

70. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

71. Penata Anestesi

72. Penata Kelola Pemilihan Umum

73. Penata Ruang

74. Peneliti

75. Penera

76. Penerjemah

77. Pengamat Gunung Api

78. Pengamat Meteorologi dan Geofisika

79. Pengamat Tera

80. Pengantar Kerja

81. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

82. Pengawas Benih Tanaman

83. Pengawas Bibit Ternak

84. Pengawas Farmasi dan Makana

85. Pengawas Kemetrologian

86. Pengawas Keselamatan Pelayaran

87. Pengawas Koperasi

88. Pengawas Mutu Pakan

89. Pengawas Perikanan

90. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir

91. Pengelola Kesehatan Ikan

92. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

93. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

94. Pengembang Teknologi Pembelajaran

95. Pengendali Frekuensi Radio

96. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

97. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

98. Penggerak Swadaya Masyarakat

99. Penghulu

100. Penguji Kendaraan Bermotor

101. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

102. Penguji Mutu Barang

103. Penguji Perangkat Telekomunikasi

104. Penyelidik Bumi

105. Penyuluh Agama

106. Penyuluh Hukum

107. Penyuluh Kehutanan

108. Penyuluh Keluarga Berencana

109. Penyuluh Kesehatan Masyarakat

110. Penyuluh Narkoba

111. Penyuluh Perikanan

112. Penyuluh Pertanian

113. Penyuluh Sosial

114. Perawat

115. Perawat Gigi

116. Perekam Medis

117. Perekayasa

118. Perencana

119. Perisalah Legislatif

120. Pranata Hubungan Masyarakat

121. Pranata Komputer

122. Pranata Laboratorium Kemetrologian

123. Pranata Laboratorium Kesehatan

124. Pranata Laboratorium Pendidikan

125. Pranata Nuklir

126. Pranata Siaran

127. Psikolog Klinis

128. Pustakawan

129. Radiografer

130. Refraksionis

131. Optisien

132. Resaner

133. Sanitarian Statistisi

134. Surveyor Pemetaan

135. Teknik Jalan dan Jembatan

136. Teknik Pengairan

137. Teknik Penyehatan Lingkungan

138. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan

139. Teknisi Elektromedis

140. Teknisi Gigi

141. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan

142. Teknisi Penerbangan

143. Teknisi Perkebunrayaan

144. Teknisi Siaran

145. Teknisi Transfusi Darah

146. Terapis Wicara

147. Widyaiswara

Tidak ada penerimaan guru status PNS

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021.

Namun, lanjut Bima, status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Penerimaan status guru sebagai PPPK ini, disebabkan tidak terselesaikannya masalah penyaluran guru secara merata di seluruh Indonesia sepanjang 20 tahun hingga kini oleh BKN.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," ungkap Bima.

Tenaga kepegawaian lain

Tidak hanya tenaga guru saja yang berubah status menjadi PPPK, tetapi tenaga kepegawaian yang lainnya seperti perawat, dokter, dan juga pelayanan publik.

Sebab menurut Bima, di negara maju, lebih banyak jumlah PPPK ketimbang PNS sebesar 20 persen saja.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," ujar Bima.

Lantas, apa perbedaan PNS dan PPPK?

PPPK

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. 

* Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun

* Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan

* Berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh:

* Gaji dan tunjangan. 

* Cuti. 

* Perlindungan. 

* Pengembangan kompetensi.

Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. 

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

* Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

* Meninggal dunia;

* Atas permintaan sendiri;

* Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

* Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. 

PNS

Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. 

PNS berhak memperoleh:

* Gaji, tunjangan, dan fasilitas;

* Cuti;

* Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

* Perlindungan; dan

* Pengembangan kompetensi.

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

* Meninggal dunia;

* Atas permintaan sendiri;

* Mencapai batas usia pensiun;

* Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

* Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

* Meninggal dunia;

* Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;

* Mencapai batas usia pensiun;

* Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

* Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. (Kompas.com/ kontan)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Lagi PNS, Guru dan 146 Jabatan Ini Akan Diisi PPPK, Apa Saja?

Penulis : Dandy Bayu Bramasta

Editor : Rizal Setyo Nugroho

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved