Jangan Khawatir Tak Ada Penerimaan Guru PNS, PPPK Juga Berstatus ASN, Ini Deretan Hak Diterima
Jangan khawatir tak ada penerimaan guru PNS, PPPK juga berstatus ASN, ini deretan hak diterima.
Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.
PNS berhak memperoleh:
* Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
* Cuti;
* Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
* Perlindungan; dan
* Pengembangan kompetensi.
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
* Meninggal dunia;
* Atas permintaan sendiri;
* Mencapai batas usia pensiun;
* Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
* Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
* Meninggal dunia;
* Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
* Mencapai batas usia pensiun;
* Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
* Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.(kontan)