Tribun Edukasi
Kenali Hak dan Kewajiban Konsumen
Tujuannya untuk menciptakan rasa aman kepada konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah membuat Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen.
Tujuannya untuk menciptakan rasa aman kepada konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.
Apalagi setiap orang punya hak yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Rosmawati dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (2018), menjelaskan hak-hak yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselematan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang tidak diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya.
Kewajiban Konsumen Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban. Seorang konsumen tidak bisa menuntut haknya terus menerus tanpa melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu.
Sebab hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa dipisahkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/toyota-astra-motor-me45trfgrggr.jpg)