Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Respon Wakil Anies Baswedan Saat FPI Dipimpin Rizieq Shihab Dibubarkan, Kata Politisi Gerindra Itu

Respon wakil Anies Baswedan saat FPI yang dipimpin Rizieq Shihab dibubarkan, kata politisi Partai Gerindra itu.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/FAUZAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Respon wakil Anies Baswedan saat FPI yang dipimpin Rizieq Shihab dibubarkan, kata politisi Partai Gerindra itu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak mencampuri urusan pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam ( FPI ) oleh Pemerintah Pusat.

Dia mengatakan kewenangan terkait pembubaran ormas dan pelarangan kegiatan ormas FPI sepenuhnya adalah milik Pemerintah Pusat.

"Sudah silakan itu nanti urusannya dengan pemerintah pusat, kami di provinsi tidak akan mencampuri urusan ormas-ormas," ucap Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dia mengatakan regulasi terkait pembubaran juga dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kaitan soal pembubaran baik pembubaran kegiatan dan lainnya.

"Bukan kami tapi kewenangan regulasi dan lain-lain merupakan kewenangan pemerintah pusat ya," kata Ariza, wakil Anies Baswedan di Pemprov DKI Jakarta, mengulang.

Ariza juga menjelaskan hingga saat ini belum ada permintaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menindak lambang-lambang FPI yang kini termasuk lambang yang dilarang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan pejabat negara lainnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (DOK TRIBUNNEWS.COM)

Pemprov DKI sendiri, kata Ariza, baru mengetahui berita pelarangan ormas FPI tersebut siang kemarin.

"Kami kan sendiri baru tadi ya kan baru diumumkan oleh pemerintah tadi siang ya," kata dia.

Para prinsipnya, lanjut Ariza, setiap kewenangan pembubaran dan pelarangan lambang-lambang FPI merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan tidak ada hubungannya dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Mana ormas yang diterima disetujui dilarang dan dibubarkan itu menjadi kewenangan pusat, bukan ada di kami," tutur Ariza.

FPI ganti nama

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penghentian dan pelarangan aktivitas FPI pada Rabu (30/12/2020) siang.

Tapi hanya beberapa jam pasca SKB terbit, FPI kembali membuat wadah baru.

Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama yakni Front Persatuan Islam (FPI).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved