Malam Tahun Baru 2021
Malam Tahun Baru, Kondisi Lapangan Merdeka Bone Sepi dan Gelap Gulita
Kondisi Lapangan Merdeka di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) di malam pergantian tahun sepi, Kamis (31/12/2020) malam
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kondisi Lapangan Merdeka di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) di malam pergantian tahun sepi, Kamis (31/12/2020) malam.
Pantauan TribunBone.com, kondisi lapangan yang berada di Jl Petta Poenggawa, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang gelap gulita.
Lampu Lapangan Merdeka maupun lampu Taman Arung Palakka dimatikan. Hanya sinar rembulan yang menjadi cahaya di tempat tersebut.
Lapangan yang tepat berada di depan Rujab Bupati Bone ini dijaga puluhan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bone.
Tak hanya itu, sejumlah akses jalan menuju Lapangan Merdeka ditutup menggunakan pembatas jalan.
Aparat gabungan yang terdiri dari Polres Bone, Kodim 1407 Tauwarani, Satpol-PP Bone, Dishub Bone dan instansi terkait terlihat berjaga di beberapa titik menuju Lapangan Merdeka.
Padahal, tiap tahunnya lokasi ini menjadi tempat berkumpulnya masyarakat Bone untuk merayakan malam pergantian tahun. Bahkan, terjadi kemacetan karena kendaraan yang diparkir sepanjang jalan.
Seorang warga, Jus mengatakan sebelum adanya pandemi Covid-19, setiap tahunnya Lapangan Merdeka menjadi lokasi favorit masyarakat Bone menunggu perhatian tahun.
"Selalu ramai Lapangan Merdeka. Di sini Masyarakat rayakan tahun baru. Baru kali ini sepi dan tidak ada kegiatan karena pandemi Covid-19," katanya.
Untuk diketahui Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Surat Edaran Nomor: 188-6/2373/XII/SET tentang Pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Salah satu poinnya, Pemerintah daerah tidak memberikan izin penyelenggaraan event atau kegiatan perayaan menyambut tahun baru 2021.
Segala bentuk hiburan pergantian tahun baru 2021 pun ditiadakan.
Tidak boleh ada arak-arakan, pawai, pesta kembang api/petasan, balapan liar dan segala bentuk kegiatan hiburan lainnya yang berpotensi membuat kerumunan, mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat serta menimbulkan risiko penyebaran Covid-19.
Waktu operasional kafe, warung kopi, rumah makan dan usaha jasa lainnya juga dibatasi hanya sampai pukul 19.00 Wita. Pembatasan ini mulai berlaku Rabu 30 Desember 2020 sampai Minggu 3 Januari 2021.
Laporan Wartawan TribunBone.Com, Kaswadi Anwar