Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Gisel

PADAHAL Cuma Koleksi Pribadi, Ini Pasal yang Menjerat Gisel Ternyata Sempat Kirim Video ke Orang Ini

Artis Gisel dan Michael Yukinobu Defretes dijerat UU Pornografi Pasal 4 Ayat 1 gegara video 19 detik eks istri Gading Marten itu, kenapa ndak dihapus?

Editor: Mansur AM
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Artis Gisel dan Michael Yukinobu Defretes - Keduanya dijerat UU Pornografi Pasal 4 Ayat 1 gegara video 19 detik eks istri Gading Marten itu, kenapa video ndak dihapus? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Artis Gisel dan pemeran pria Michael Yukinobu Defretes dijerat UU Pornografi Pasal 4 Ayat 1 gegara video 19 detik eks istri Gading Marten itu.

Kenapa Gisel ndak hapus video heboh itu?

Artis Gisella Anastasia benar-benar dalam masalah besar.

Aib Gisel terbongkar.

Kasus video 19 detik yang dulu heboh itu ternyata direkam dengan MYD saat statusnya masih istri Gading Marten.

Di sebuah hotel di Medan.

Artinya selingkuh dong?

Polisi menetapkan artis Gisella Anatasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes terkait kasus video porno.

Ancaman hukumannya tak main-main jika terbukti; maksimal 12 tahun penjara.

Fakta lain dari polisi, video 19 detik yang heboh itu bukan lagi koleksi pribadi.

Karena hasil pemeriksaan, rupanya Gisel mengirim video mesum berdurasi 19 detik itu kepada Michael pemeran pria.

Hal ini diketahui polisi saat melakukan pemeriksaan kepada Gisel, sejumlah saksi dan alat bukti.

"Kalau konteks untuk kepentingan pribadi kan enggak mungkin tersebar. Apalagi dia juga mengirimkan video itu ke cowoknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada VOI, Jakarta, Selasa, 29 Desember.

Video itu dikirim ke Michael tak lama setelah direkam via Airdrop.

"Jadi dia ngirim video itu ke cowoknya lewat airdrop. Jadi itu sudah tidak lagi untuk kepentingan pribadi kan karena sudah disebar ke cowok itu," ujar Yusri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved