Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Gisel

Ini Pasal yang Menjerat Gisel, Padahal Cuma Koleksi Pribadi Tapi Kenapa Kirim Video ke Orang Ini?

Aparat polisi memakai UU Pornografi Pasal 4 Ayat 1 terkait kasus Video Gisel heboh itu. ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun

Editor: Mansur AM
Instagram @gisel_la
Aparat polisi memakai UU Pornografi Pasal 4 Ayat 1 terkait kasus Video Gisel heboh itu. Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun 

Ancaman hukumannya tak main-main jika terbukti; maksimal 12 tahun penjara.

Fakta lain dari polisi, video 19 detik yang heboh itu bukan lagi koleksi pribadi.

Karena hasil pemeriksaan, rupanya Gisel mengirim video mesum berdurasi 19 detik itu kepada MYD pemeran pria.

Hal ini diketahui polisi saat melakukan pemeriksaan kepada Gisel, sejumlah saksi dan alat bukti.

"Kalau konteks untuk kepentingan pribadi kan enggak mungkin tersebar. Apalagi dia juga mengirimkan video itu ke cowoknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada VOI, Jakarta, Selasa, 29 Desember.

Video itu dikirim ke MYD tak lama setelah direkam via Airdrop.

"Jadi dia ngirim video itu ke cowoknya lewat airdrop. Jadi itu sudah tidak lagi untuk kepentingan pribadi kan karena sudah disebar ke cowok itu," ujar Yusri.

Dengan demikian, kata Yusri, MYD juga ikut dijadikan sebagai tersangka.

MYD jadi tersangka karena tidak langsung menghapus video kiriman Gisel.

Apalagi, MYD tidak langsung menghapus video mesum itu.

"Kenapa cowoknya juga kita jadikan tersangka? Karena dia tidak langsung hapus. Pengakuan dia itu seminggu setelah dikirim baru dihapus. Jadi ada pembiaran kan," kata Yusri.

Adapun MYD, pemeran pria dalam video mesum, dan Gisel dijerat dengan UU Pornografi.

Gisel dan MYD disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

2. Pekerasan seksual;

3. Masturbasi atau onani;

4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

5. Alat kelamin; atau

6. Pornografi anak

Rencananya polisi kembali akan memeriksa Gisel dan MYD dengan status sebagai tersangka.(*)

Baca juga: UPDATE Status Terbaru Gisella Anastasia: Cepetan Sebelum Postingannya Aku Hapus!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved